Pemprov DKI resmi menarik rem darurat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Fokusnya ada pusat perkantoran agar tidak kembali bermunculan klaster baru.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan jika terdapat satu atau dua karyawan yang tertular Covid-19, maka aktivitas satu gedung perkantoran tersebut harus tutup selama 3 hari.
"Untuk pihak swasta, dalam seluruh aktivitas, bila ditemukan kasus (positif Corona) maka kegiatan harus ditutup paling sedikit 3 hari operasi. Gedungnya harus tutup selama 3 hari operasi," kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Minggu (13/9).
Ia menjelaskan perkantoran pemerintahan di ibu kota sesuai pengaturan dalam PermenPAN-RB tentang zona risiko tinggi maka diperbolehkan beroperasi maksimal 25 persen dari jumlah pegawai. "Dua pekan kedepan akan beroperasi dalam status izinkan ASN 25 persen."
"Kecuali kantor pemerintahan yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan dan lain-lain," katanya.
"Kasus terbanyak dari kejadian adalah dari perkantoran itulah sebabnya mulai PSBB fokus kita adalah pembatasan di area perkantoran pemerintahan. Atur jam kerja pegawai. Di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan apabila harus bekerja di kantor, sebanyak-banyaknya 25 persen."