DPRD DKI telah sepakat menghentikan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ).
Artinya, para pengembang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di atas 17 pulau itu karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diatur.Berdasarkan informasi dari Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, salah satu pulau, yakni pulau D diketahui telah berdiri bangunan. Atas temuan ini, Kepala Dinas Penataan Kota DKI Iswan Achmadi mengatakan, sebenarnya pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan 1 hingga 3, melakukan penyegelan hingga Surat Perintah Bongkar (SPB)"Begini, kita itu kan sudah melakukan penertiban dari tahun 2015, bulan Juni. Jadi penertiban-penertiban yang kita lakukan sudah mulai dari surat peringatan, kemudian penyegelan, kemudian yang bongkar-bongkar," kata Iswan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (15/4).SPB sendiri, kata Iswan, sebenarnya telah dikeluarkan oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara pada Juni 2015 lalu. Namun untuk saat ini, pihaknya hanya melakukan penyegelan ulang pada Senin (11/4)."SPB, Tahun 2015 ya. Itu diberikan oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara. Jadi sesuai dengan kewenangannya, itu diberikan kepada suku dinas," jelasnya.Bila merujuk kepada Undang-Undang Pokok Agraria, tindakan penertiban di lapangan harus mengikuti prosedur. Setelah melalui tahapan SP 1 hingga 3, tahapan selanjutnya adalah keluarnya SPB. Dan seharusnya bisa langsung dilakukan pembongkaran.Kendati demikian, Iswan menegaskan saat ini aktivitas pembangunan di atas pulau D sudah dihentikan. Meskipun pembangunan sudah berhenti, lanjutnya aktivitas reklamasi masih tetap berjalan."Mungkin di lapangan yang masih berlangsung itu reklamasinya. Bukan pembangunan fisiknya, begitu," terang Iswan.Pernyataan Iswan soal tindakan yang dilakukan atas bangunan di Pulau D itu berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki. Ahok menyebut tidak akan membongkar membongkar bangunan di atas lahan hasil reklamasi bernama Pulau D."Sekarang gini kan logikanya, itu kamu mesti bedain, bila kamu bangun rumah di atas lahan, kamu tidak melanggar aturannya, hanya belum dapat izin, itu dibongkar rata, enggak? Enggak kan," ujar Ahok.Menurut Ahok, bangunan baru dapat dibongkar bila didirikan berada di atas lahan hijau atau melanggar koefisien lantai bangunan (KLB).