Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 2, Kapasitas Mal dan Resepsi Nikah Maksimal 50%
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Kepgub Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2. Kepgub ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
Anies mengatakan, kebijakan PPKM Level 2 seiring dengan meningkatkan kasus aktif, kondisi orang-orang terkonfirmasi positif Covid-19 atau mutasi varian Omicron.
"Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan," kata Anies dikutip dari Kepgub tersebut pada Kamis (6/1).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya