Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku kaget dengan adanya Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sebab aturan tersebut membuat penindakan terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam semakin tegas.
Untuk diketahui, Pergub tersebut mengatur penutupan tempat hiburan malam bisa dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat dan media massa terkait ditemukan tiga jenis pelanggaran yaitu prostitusi, narkoba, dan perjudian.
Gembong mengatakan, penertiban pengusaha yang nakal penting dilakukan. Namun, harus berdasarkan bukti kuat dan hasil investigasi SKPD bukan hanya laporan warga saja.
"Tidak boleh asal karena ada laporan terus ditutup. Di mana validasi?" tegasnya saat dihubungi, Jumat (23/3).
Menurutnya, bila hanya laporan masyarakat dan media yang ditampung, tanpa pemberitahuan pada pengusaha, maka hal itu tidak adil.
"Laporan warga di media harus ditampung, tapi itu kan tugas SKPD menyelidiki? Enggak fair juga tiba-tiba tutup hanya karena laporan masyarakat misalnya," ujarnya.
Selain itu, adanya Pergub itu dinilai Gembong dapat mengancam stabilitas dunia usaha di Jakarta. "Kan pengusaha butuh kepastian," jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman mengatakan Pergub baru itu diperlukan untuk membuat pengusaha hiburan malam taat hukum.
"Perlu supaya pengusaha taat peraturan kan," katanya.
Ia menilai, SKPD pasti akan akan melakukan cek ulang bila mendapat laporan warga ada tempat hiburan yang bandel. "Iya harus cek, dan mereka pasti cek ulang kan laporan warga dan media yang masuk," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah rencana penutupan Alexis pada Kamis sore kemarin. "Penutupan apa? Tanya aja sama wakilnya (Satpol PP)," kata Anies di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).
Meski demikian, Anies membenarkan ada rencana penutupan itu. Dan ia memastikan semua penutupan sesuai landasan hukum.
"Dan saya tegaskan lagi soal usaha hiburan, saya lakukan dengan landasan hukum yang jelas. Anda jangan pernah khawatir saya bertindak tanpa ada aturan. Kenapa kita menyusun pergub, kenapa prosesnya itu panjang karena kita ingin tindak tegas. Dan jangan sekali-kali mencoba kucing-kucingan," ujarnya.
Anies menyebut tidak hanya satu tempat hiburan yang akan ditertibkan bila terbukti melanggar. "Dan bukan hanya satu tempat. Nanti ada beberapa tempat," tutupnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com