Ahok yakin kadis Tata Air tak terkait korupsi Kali Pesanggrahan

Menurut Ahok, proyek normalisasi Kali Pesanggrahan, merupakan ulah pihak luar yang dampaknya mengenai para PNS di DKI.

Mohammad Yudha Prasetya
Ahok yakin kadis Tata Air tak terkait korupsi Kali Pesanggrahan
Ahok hadiri penutupan bulan dana PMI. ©2014 Merdeka.com/Handout dok JK/PMI

Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi Kali Pesanggrahan. Bahkan Kepala Dinas Tata Air DKI, Tri Djoko Sri Margianto, sempat dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut tapi dia tak hadir.Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kasus dugaan korupsi pada proyek normalisasi kali Pesanggrahan, merupakan ulah pihak luar yang dampaknya mengenai para PNS di jajaran Pemprov DKI Jakarta. Ahok, sapaan Basuki, memastikan, Tri Djoko tak terlibat dengan kasus dugaan korupsi tersebut."Saya sudah dengar kasusnya. Dia enggak salah. Belum ada surat pemanggilan dia sebagai tersangka kan, karena bukan dia yang salah. Dia cuma ditipu orang, dan yang nipu kan masyarakat," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7).Ahok masih meyakini jika pilihannya kepada Djoko untuk memegang jabatan sebagai Kadis Tata Air DKI Jakarta, merupakan pilihan yang tepat dan tidak salah orang.Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan lain jika Djoko benar-benar ditetapkan sebagai tersangka, Ahok mengaku siap mengikuti proses hukum yang berjalan."Enggak apa-apa. Kalau memang dia jadi tersangka, ya kami cari penggantinya, harus dikeluarin," pungkasnya.Diketahui, Kepala Dinas Tata Air DKI, Tri Djoko Sri Margianto, sudah mangkir dari panggilan pihak penyelidik Polda Metro, yang hendak melakukan pemeriksaan terhadapnya, terkait dugaan korupsi pada proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan, Selasa (7/7) kemarin.Pemeriksaan terhadap Djoko berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Kepala P2T Jakarta Selatan, pada tahun 2013 silam. P2T sendiri dinilai bertanggung jawab dalam pengadaan tanah untuk Normalisasi Kali Pesanggrahan, karena merekalah tim yang dibentuk khusus untuk melakukan penilaian sebelum pengadaan tanah tersebut.

Sebelumnya, polisi menduga ada tindak pidana korupsi pada proyek normalisasi Kali Pesanggrahan senilai Rp 32,8 miliar yang dianggarkan dalam APBD DKI 2013. Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Mudjiono, korupsi ini berawal dari proyek pembebasan dua lahan masing-masing seluas 4000 m2 dan 8000 m2 yang dilakukan oleh ABD dan DJ, SM dan JN.

Rekomendasi