Ahok: Tanpa tafsiran MK, Mendagri enggak bisa paksa saya cuti

Menurutnya cuti merupakan hak yang dimiliki kepala daerah, sehingga harus diajukan bukan dipaksa.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Ahok: Tanpa tafsiran MK, Mendagri enggak bisa paksa saya cuti
Ahok resmikan RPTRA Rusun Cibesel. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tengah mencari kejelasan mengenai keharusan cuti petahana sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Menurutnya cuti merupakan hak yang dimiliki kepala daerah, sehingga harus diajukan bukan dipaksa.Basuki atau akrab disapa Ahok tidak akan gegabah dalam mengambil sikap walaupun DPR telah memintanya untuk menangguhkan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 itu. Sehingga penafsiran aturan keharusan cuti tersebut jelas disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi."Misalnya MK mengatakan tetap berlaku atau ditunda, saya harus mengajukan cuti. Di situ yang saya katakan UU memaksa kita untuk mengajukan cuti. Saya enggak bisa menafsirkan. Musti konstitusi dong, hakim konstitusi yang menafsirkan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/9).Menurutnya, DPR selaku pembuat undang-undang memaksa petahana harus cuti. Bilamana ternyata tidak dilakukan maka calon kepala daerah terancam untuk tidak dapat mencalonkan diri. Padahal dalam pandangan mantan Bupati Belitung Timur ini, cuti seharusnya diajukan bukan merupakan paksaan."Artinya apa? Itu cuti bisa terjadi enggak kalau saya tidak mengajukan? Enggak bisa loh. Berarti cuti itu bukan kewajiban. Saya yang mengajukan. Sekarang lucu, UU sadar cuti itu adalah DPR yang membuatnya sama pemerintah. Dia sadar, cuti itu kalau saya enggak mengajukan enggak bisa cuti nih. Jadi Mendagri enggak bisa mencutikan saya. Saya yang harus mengajukan sendiri," tegasnya.Ahok menilai, aturan yang diputuskan bersama di Komisi II DPR RI tersebut tidak adil. Alhasil dia mengajukannya ke MK. Namun, jika ternyata majelis hakim memutuskan dirinya tetap harus cuti selama masa kampanye, maka keputusan tersebut akan tetap akan dilakukannya."Apapun yang diputuskan ke MK kita semua harus taat. Harus patuh. Kalau MK mutuskan itu bener, pokoknya sekarang aturannya kalau pilkada, petahana kalau mau maju, ya harus ngajuin cuti selama masa kampanye, berarti hampir 4 bulan. Yang menurut DPR itu masih kurang katanya. Maunya 6 bulan," tutupnya.

Rekomendasi