Ahok ngaku kantongi data parpol yang nunggak sewa lahan Pemprov DKI
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tak mau ikut campur atas dugaan adanya partai politik yang melakukan penunggakan bayar sewa lahan kepada Pemprov DKI Jakarta. Ahok sapaan Basuki meminta kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) sehingga terlihat partai mana saja yang menggunakan aset Pemda seperti yang ia ucapkan.
"Saya enggak tahu lah, tanya Pak Taufik bikin pansus dulu jadi bukan saya yang ngomong. Nanti ketahuan kalau bikin pansus aset, siapa yang minjem ketahuan," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/3).
Meski begitu, Ahok mengaku telah memiliki data soal partai-partai mana saja yang tercatat menggunakan lahan atau aset Pemprov DKI. Dan ternyata, disebutkan Ahok, ada pertai politik yang menunggak pembayaran sewa kepada Pemprov DKI.
"Nanti saya kasih data dari BPKAD partai mana yang pakai aset Pemda DKI dan partai mana yang sewa aset DKI. Kayaknya ada yang nunggak," tegasnya.
Saat disinggung soal markas temanAhok yang berada di lahan Pemprv DKI, Ahok menegaskan bahwa pendukungnya itu tidak melakukan kegiatan seperti partai politik sehingga sah saja menggunakan kantor yang berada di bilangan Pejaten, Jakarta Selatan itu.
"Temen Ahok nih bukan parpol loh. Kumpulan masyarakat yang ingin memberikan (dukungannya) saya, yang politik itu saya. Kamu kira parpol-parpol tidak pakai lahan Pemprov DKI? Sewa loh. Banyak parpol yang kagak bayar," tegas mantan politisi Gerindra ini.
Terlebih, katanya, kepemilikan kantor temanAhok itu sudah ada kerjasama dengan perusahaan swasta. Sehingga untuk proses sewa pun dilakukan oleh pihak swasta bukan oleh Pemprov DKI.
"Jadi temen Ahok enggak ada salahnya kok, dia juga bikin PT. Cuma perkumpulan orang berkumpul, ngumpulin KTP. Kayak orang bikin arisan, salah dimana coba? Kalau mau salahin soal peruntukan PT dong yang disalahin. Makanya saya sudah jelaskan. Misalnya dalam hukum sewa menyewa, kalau kamu sewa dari Pemda, kamu sewain lagi, masih ada sisa tahun, boleh enggak? Boleh. Karena kamu sudah bayar lunas pada Pemda," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya