Dinas Perhubungan DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya sempat protes keras dengan keberadaan rental mobil berbasis aplikasi Uber. Uber dianggap taksi gelap yang keberadaannya melanggar Undang-undang Lintas dan Angkutan Jalan.Operasional Uber juga sempat diawasi ketat. Bahkan sudah banyak mobil rental yang memakai aplikasi Uber ditertibkan. Tapi tetap saja aplikasi itu banyak peminatnya.Setelah sempat ditolak, akhirnya Pemerintah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta resmi melegalkan Uber setelah BKPM menyetujui. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, keberadaan aplikasi Uber bak reformasi di bidang transportasi."Berdasarkan pemahaman saya, alasan utama Uber beroperasi di Jakarta adalah dikarenakan adanya kebutuhan publik yang tinggi akan sarana transportasi yang aman, terpercaya dan terjangkau. Teknologi ride sharing, seperti Uber, telah direspon secara positif dan luar biasa oleh banyak pengguna karena kemampuannya untuk menyediakan tiga faktor penting – sarana transportasi yang aman, terpercaya dan terjangkau – melalui platform teknologi yang mereka miliki," kata Ahok, sapaan Basuki dalam rilis yang diterima merdeka.com. Rilis tersebut dikirimkan Karun Arya, Communications Lead - Southeast Asia and India, Uber, Selasa (6/12).Meski telah diakui, Ahok tetap memberikan beberapa persyaratan pada operasional Uber khususnya di Jakarta. Yakni, memiliki eksistensi legal (PMA/PT), membayar pajak (pajak pendapatan, pajak kendaraan), memiliki asuransi yang memadai dan memastikan bahwa kendaraan mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor (KIR)."Gubernur Ahok juga telah mengarahkan Dishub untuk melakukan pembenahan pada kuota izin taksi dan perusahaan kendaraan sewa, menugaskan mereka untuk bekerja sama dengan Uber dalam mengembangkan proses yang transparan untuk inspeksi kendaraan dan verifikasi asuransi," katanya.Dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas aplikasi Penanaman Modal Asing (PMA) Uber, Ahok mengakui legalitas Uber secara penuh."Saya mendukung sepenuhnya persaingan yang sehat. Semakin banyaknya pilihan transportasi hanya akan berimbas positif dan memberikan keuntungan-keuntungan bagi publik secara keseluruhan, karena lebih banyak pasokan akan berdampak pada persaingan yang lebih sehat. Hal ini juga akan berdampak positif karena pihak-pihak yang terlibat dalam persaingan akan berupaya untuk melakukan terobosan pada kualitas produk dan jasa mereka. Pada akhirnya, konsumen yang diuntungkan," tegas Ahok.Dalam rilis yang sama, Mike Brown, Regional Manager, Asia Pacific, Uber, sangat berterima kasih operasional mereka telah diakui."Kami berterima kasih pada Bapak Gubernur Ahok atas kesediaannya menyambut inovasi, menjunjung tinggi pertumbuhan ekonomi dan mempromosikan pilihan konsumen. Dengan demikian beliau telah memberikan contoh luar biasa pada negara-negara lain di kawasan ini bahwa berpikir ke depan dan pendekatan kolaborasi adalah penting dan akan menggerakkan kota-kota ke masa depan yang lebih cerdas," ungkap Mike"Kami menyambut baik bahwa industri teknologi ride sharing di Jakarta telah mendapatkan sinyal positif dari Bapak Gubernur Ahok untuk beroperasi dalam sebuah iklim dengan kepastian hukum dan kondusif dalam meraih kesuksesan," tambahnya.Dia meminta dukungan semua pihak untuk operasional Uber ke depan yang lebih baik. Mewakili Uber, dirinya mohon maaf bila dalam perjalanan yang berjalan dilakukan kesalahan."Sebagai sebuah perusahaan, kami telah membuat beberapa kekeliruan di masa lalu dan kami mohon maaf. Tapi kami juga sigap dalam belajar dan memahami sepenuhnya persyaratan yang diberikan oleh Pak Gubernur dan kami akan bekerja sama dengan instansi beliau, BKPM dan Dishub, demi memastikan bahwa Uber akan mematuhi semua persyaratan," jelasnya."Kami memiliki satu tujuan saja – untuk menyediakan transportasi yang dapat diandalkan hanya melalui sentuhan tombol bagi semua orang, dan menciptakan lebih banyak peluang ekonomi untuk warga Indonesia yang menggunakan platform teknologi kami yang inovatif," sambung dia.
Ahok izinkan operasi Uber di Jakarta asal patuhi syarat
Sebelumnya, Uber dianggap taksi gelap yang keberadaannya melanggar Undang-undang Lintas dan Angkutan Jalan.
Advertisement