Dalam menertibkan kendaraan yang kerap terparkir sembarangan, Dinas Perhubungan Kota Bandung (Dishub) akan melakukan tindakan tegas dengan menderek kendaraan. Untuk itu, masyarakat pemilik motor maupun mobil diimbau untuk tidak memberhentikan kendaraannya di sembarang tempat, jika tidak ini diangkut petugas.
Namun demikian, Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan jika pemilik kendaraan terlanjur diderek oleh Dishub, masyarakat bisa mengurusnya dengan sejumlah langkah yang telah diberlakukan.
Kira-kira bagaimana prosedurnya? Melansir dari humas.bandung.go.id pada Selasa (04/1), berikut informasi selengkapnya.
Advertisement
Download Aplikasi SIMDEK
©2022 Instagram @kangyanamulyana/Merdeka.com
Dalam keterangan tertulisnya itu, Asep menjelaskan jika langkah awal prosedur bisa dilakukan dengan men-download aplikasi bernama SIMDEK (Sistem Informasi Derek). Dalam fiturnya, tersedia berbagai informasi seperti penderekan, lokasi pengambilan dan biaya denda.
Setelah mengetahui informasi seputar kendaraannya, pengguna wajib melakukan pembayaran ke Bank BJB dengan menyimpan bukti pembayaran yang selanjutnya diserahkan ke petugas. Syarat tersebut wajib dibawa saat hendak mengambil kendaraan ke kantor.
"Kita sudah punya stiker, misalnya mobil ini terparkir di titik A, kita derek kemudian kita tempel sticker di titik A, lalu mereka download aplikasi SIMDEK," paparnya.
Batas Pengambilan Tigas Hari Setelah Ditindak
Asep menambahkan, untuk batas waktu pengambilan maksimal tiga hari setelah ditindak. Pihaknya pun turut berkolaborasi dengan pihak kepolisian sebagai upaya pengamanan.
"Batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderakan), kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih 3 hari jangan-jangan ini mobil curian. Dan untuk pengambilan dia harus melampirkan surat-suratnya," tuturnya.
Sedangkan untuk besaran tarif denda derek sebagaimana telah di atur dalam Perwal Nomor 03 Tahun 2020, disebutkan untuk tarif kendaraan motor yaitu Rp245 ribu, mobil Rp525 ribu, dan mobil roda 6 Rp1.050.000.
Advertisement
Kendaraan Tidak Akan Rusak
Senada, Kepala Dinas Perhubungan setempat, E.M Ricky Gustiadi menjelaskan jika mobil derek yang disediakan untuk menindak dijamin tidak akan merusak kendaraan.
Hal tersebut dikarenakan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung merupakan satu-satunya di Indonesia dan memiliki sistem pengangkut yang terfokus di ban kendaraan.
"Bandrek (Mobil Derek) ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil," terangnya.
Langkah Tegas
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, hadirnya mobil derek Bandrek merupakan upaya tegas Pemkot Bandung dalam menertibkan pengguna jalan yang melakukan parkir liar.
Dalam kasus ini, parkir liar menjadi salah satu penyebab tersendatnya lalu lintas di wilayahnya. Yana menegaskan, tak akan pandang bulu, artinya jika kedapatan kendaraan berplat merah terparkir secara liar maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan langsung menderek.
"Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan, Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung," tuturnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis (30 Desember 2021).