Bendahara Desa di Serang Ini Gelapkan Uang Kas Rp570 Juta, Termasuk Dana BLT Covid-19
Merdeka.com - Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten berinisial NH harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga menggelapkan uang kas desa sebesar Rp570 juta.
Padahal dana sebesar Rp42 juta dari uang kas tersebut rencananya akan digunakan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Uang tersebut berasal dari Dana Desa (DD) yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kadubeureum.
Sementara uang sisanya merupakan honor para pegawai aparat desa hingga ketua RT setempat, termasuk anggaran kegiatan untuk keperluan pemerintahan desa lainnya.
Berawal dari Pegawai Desa Belum Menerima Gaji
www.ivandimitrijevic.com
Dilansir dari Liputan6, kecurigaan penggelapan dana tersebut bermula saat para pegawai desa belum menerima gajinya di bulan September 2020.
Saat itu Sekretaris Desa (Sekdes) Kadubeureum, Ahyar Fajarudin langsung mencari tahu keberadaan uang kas tersebut.
Saat melakukan pengecekan, uang ratusan juta tersebut telah raib dan telah dipindahkan ke rekening NH.
Ditangani Pihak Kepolisian
Ahyar menambahkan jika saat ini kasus penggelapan dana desa tersebut telah ditangani pihak kepolisian. NH sendiri telah diamankan pada 4 Oktober 2020 lalu.
Sementara itu Kasatreskrim Serang Kota, AKP Indra Feradinata, mengaku masih terus mendalami kasus penggelapan dana desa tersebut.
Dari hasil penyidikan, Ia membenarkan jika ada dana BLT Covid-19 yang digelapkan oleh NH. Saat ini pihaknya masih mendalami perputaran uang yang dilakukan oleh NH.
"Masih ada yang harus kita dalami, kita lagi nelusurin uang nya itu transfer kemana aja, lagi kita audit. Udah sidik, (pelaku) udah ditahan," jelasnya.
Dikenai UU Tipikor
Saat ini NH telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota untuk kepentingan penyidikan dan terus dimintai keterangan.
Indra menjelaskan jika NH akan dikenai pasal Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, Ketua KPK yang juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Banten, Firly Bahuri, pernah mengancam pelaku tindak pidana korupsi dana Covid-19 dengan hukuman mati.
"NH sudah diproses di Polres. Ini harus dilengkapi semua. Yang pasti (dijerat) UU tipikor karena ini kan dengan anggaran desa. Udah koordinasi dengan inspektorat karena kan harus diaudit mereka dulu kan," katanya.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Polisi Gerebek Gudang Bandar Narkoba Murtala Ilyas Sita 100 Paket Sabu, Gagalkan Transaksi di Rest Area
Suyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaDipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSeharian Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Bandung dan Lembang Kebanjiran
Hujan deras mengguyur sejak siang. Intensitasnya meningkat pada sore hari hingga menjelang petang.
Baca SelengkapnyaPenerima Ganti Rugi Lahan Tol Getaci di Garut Dipungli 2,5 Persen dari Nilai Uang yang Diterima
Warga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.
Baca SelengkapnyaBak Perkampungan di Luar Negeri, Intip Pesona Desa Nagari Pariangan di Sumatra Barat
Keindahan di Desa Nagari Pariangan tidak pernah gagal dan mengecewakan sekalipun. Desa ini bahkan mirip seperti perkampungan di luar negeri.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnya