Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di kota ini, pohon akan punya KTP

Di kota ini, pohon akan punya KTP Ilustrasi pohon natal. ©2014 Merdeka.com/wallpaperswide.com

Merdeka.com - Mengantisipasi pohon-pohon yang rawan tumbang, Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung akan mulai menginventaris semua pohon yang ada di Bandung. Layaknya warga kota, pohon juga akan memiliki kartu tanda pengenal (KTP) sebagai identitas.

"Dalam KTP itu nantinya akan memuat data pohon seperti jenis pohon, usia, ukuran pohon. Sehingga kita bisa tahu kondisi pohon di lapangan seperti apa," ujar Kadiskamtam Kota Bandung Arief Prasetya, Jumat (6/11).

Menurut Arief, inventaris pohon sudah dilakukan sejak tahun lalu. Dari jumlah pohon di Bandung yang hampir mencapai 4 juta, namun baru sekitar 30 persen yang sudah di data.

"KTP ini gak ditempel di pohon, tapi informasinya disimpan di sebuah data base khusus, ke depan database ini akan terkoneksi dengan aplikasi. Sehingga datanya dapat diakses masyarakat ,"katanya.

Menurut Arief, program ini sudah bergulir sejak tahun 2014 dengan alokasi Rp 300 juta. Namun untuk tahun ini tidak berjalan karena gagal lelang. "Tahun ini dialokasikan juga Rp 300 juta, tapi gagal lelang, karena pihak ketiganya tidak sanggup membayar tenaga ahli," ungkapnya.

(mdk/frh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jika KTP Hilang, Penumpang Masih Bisa Check In Pesawat dan Kereta Selama Masih Punya Kartu Ini

Jika KTP Hilang, Penumpang Masih Bisa Check In Pesawat dan Kereta Selama Masih Punya Kartu Ini

Masyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.

Baca Selengkapnya
Ini Identitas 14 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang

Ini Identitas 14 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang

Polisi juga menemukan sebuah sejadah yang diikat bersambung.

Baca Selengkapnya
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki

Terungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki

Para tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).

Baca Selengkapnya
Kronologi Empat Orang Ditemukan Tewas di Pelataran Parkir Usai Lompat dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan Jakut

Kronologi Empat Orang Ditemukan Tewas di Pelataran Parkir Usai Lompat dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan Jakut

Hasil pengecekan diketahui identitas empat jasad tersebut dua pria berinisial EA dan JWA serta dua wanita berinisial JL dan AIL.

Baca Selengkapnya
Paman di Tanjung Priok Tega Bunuh Keponakannya, Begini Kronologinya

Paman di Tanjung Priok Tega Bunuh Keponakannya, Begini Kronologinya

Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya

KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya
Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka

Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka

Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!

Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!

Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,

Baca Selengkapnya