Tidak ada yang menyangka bagaimana balita bisa melakukan tindak kejahatan sampai masuk penjara. Namun inilah realita, mereka terbukti melakukan kejahatan, divonis masuk bui meski bisa disebut belum cukup umur.Namun kejahatan yang mereka kerjakan tidak sendiri, mereka bisa sedang diajak sang ibu, seperti kasus yang terjadi di Ohio. Kereta dorong sang bayi dinilai sebagai aksi kejahatan saat mengutil di toko waralaba, sehingga sang balita juga dikenakan sanksi penjara.Penasaran dengan cerita balita masuk bui? Berikut merdeka.com kumpulkan dari pelbagai sumber.
Advertisement
Anak tiga tahun masuk bui bareng ibu lantaran ikut mengutil di toko
Seorang balita berusia tiga tahun dipenjarakan oleh polisi Ohio, Amerika Serikat. Akibat kejadian ini, sang polisi dikenakan sanksi.Pada awalnya, sang bayi tengah bersama sang ibu yang sedang menjalani proses pemeriksaan akibat mengutil di toko waralaba Walmart di Strongsville.Seperti diberitakan laman 6abc.com, Kamis 13 November 2014, ibu bernama Lantonya Bass menyembunyikan barang tersebut di kereta bayi sang anak. Nilainya mencapai USD 500 (setara dengan Rp 6,7 juta).Selama 30 menit mereka (ibu dan anak) merasakan dinginnya penjara, hingga sang ayah tiba. Kepala polisi penjaga penjara mengatakan apa yang dilakukan bawahannya adalah menyalahi aturan dengan menjebloskan anak tiga tahun ke penjara.
Advertisement
Pria ini akhirnya bertemu istri dan anak balitanya yang dipenjara
Sebuah kasus mencuat pada Mei 2014, ketika seorang wanita Sudan dinyatakan murtad dengan mengaku sebagai nasrani. Meriam Ibrahim, dijatuhi hukuman mati atas tindakan tersebut. Namun, dirinya sempat dihukum cambuk atas tuduhan perzinahan dan juga hukuman kurungan penjara.Selama dipenjara, Meriam Ibrahim diketahui ditemani sang anak bernama Martin, buah pernikahan dengan suaminya yang diduga menghasut dia masuk Kristen. Selama dipenjara, sang suami, Daniel Wani diketahui sulit menemui sang istri dan anak.Seperti diberitakan koran the Daily Mail, akhirnya mereka berhasil bertemu. Daniel menggunakan kursi roda guna membantunya berjalan, karena dia memiliki kelainan pada tulang belakangnya.
Advertisement
Tendang Kepala Sekolah, balita empat tahun diborgol dan dimasukkan penjara
Sebagian besar orang berpendapat balita adalah masa di mana anak sulit diatur. Mereka bergerak dan berekspresi sesuka hati. Memang sulit 'menjinakkan' mereka yang bisa dilakukan para orangtua hanya menjaga untuk tidak kelewat batas.Namun lain cerita dengan yang terjadi di Greene County Virginia, Amerika Serikat. Balita berusia empat tahun yang dimasukkan kelompok bermain membuat geram seisi sekolah. Saking bandelnya, balita ini sampai menendang kepala sekolah dan membuatnya dicokok polisi.Diberitakan laman free thought project pada 2014 lalu, kejadian yang berlangsung di Sekolah Nathanael Greene ini dimaksudkan untuk menenangkan si balita. Tracy Wood, sang ibu, sontak kaget, saat dihubungi sekolah untuk menjemput anaknya di kantor polisi.Tracy bergegas ke kantor polisi untuk menjemput sang anak, namun polisi telah mengantar balita ini ke stasiun untuk mengantarnya pulang.
Advertisement
Bocah empat tahun dipenjara seumur hidup karena membunuh
Pengadilan di Ibu Kota Kairo, Mesir, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada bocah laki-laki empat tahun lantaran membunuh.Koran the Independent melaporkan, Sabtu (20/2), bocah bernama Ahmad Mansur Karmi tidak hadir dalam pengadilan ketika hakim menyatakan dia bersalah atas empat kasus pembunuhan, dan delapan kasus percobaan pembunuhan, perusakan properti, serta mengancam tentara dan polisi. Semua dakwaan itu dilakukannya ketika dia masih berusia satu tahun.Ahmad rupanya termasuk satu di antara 115 terdakwa yang dihukum penjara seumur hidup atas kasus yang terjadi pada awal 2014.Pengacara bernama Faisal al-Sayd mengatakan kepada the Jerusalem Post, nama Ahmad dimasukkan ke dalam daftar tanpa menyertakan surat akta kelahiran. Bocah itu lahir pada September 2012."Pasukan keamanan pemerintah memasukkan namanya dalam daftar terdakwa tapi kemudian kasus ini dibawa ke pengadilan militer dan bocah itu divonis in absentia. Ini membuktikan hakim tidak mempelajari kasus ini," ujar al-Sayd.Seorang pengacara lain menanggapi kasus ini dengan mengatakan, "Tidak ada keadilan di Mesir."Mesir saat ini dipimpin oleh presiden bekas panglima militer bernama Abdul Fatah al-Sisi setelah presiden terpilih Muhammad Mursi dikudeta pada 2013.Hampir 40 ribu pendukung oposisi dipenjara oleh pemerintah sejak peristiwa kudeta itu.