Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Brunei Tunda Penerapan Hukuman Rajam Sampai Mati untuk Gay

Brunei Tunda Penerapan Hukuman Rajam Sampai Mati untuk Gay bendera brunei darussalam. ©flagpedia

Merdeka.com - Brunei Darussalam menunda penerapan klausul undang-undang syariah baru, salah satunya rajam sampai mati untuk seks gay. Sultan Hassanal Bolkiah memperpanjang moratorium hukuman mati dalam undang-undang tersebut.

Dalam sebuah pidato, sultan menyadari ada "banyak pertanyaan dan kesalahpahaman" mengenai implementasi undang-undang itu. Tidak jelas berapa lama moratorium itu akan berlaku. Demikian dilansir BBC pada Senin (6/5).

Pidato itu merupakan pertama kalinya sang Sultan berbicara di depan umum tentang undang-undang baru sejak diperkenalkan. Sebelum ada undang-undang baru, homoseksualitas sudah ilegal di Brunei yang mayoritas muslim, dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.

Muslim membentuk sekitar dua pertiga dari populasi negara itu dari total 420.000 jiwa.

Di bawah undang-undang syariah yang baru (diperkenalkan pada 2014 dan diimplementasikan penuh pada 2019), pria yang dituduh melakukan hubungan seks gay terancam dihukum rajam sampai mati jika mereka mengakui perbuatan atau terlihat melakukan tindakan oleh empat orang saksi.

Hingga kini, belum jelas bagaimana prosedur peradilan hingga vonis penghukuman itu bakal terlaksana jika pada akhirnya diimplementasikan.

Namun, regulasi terlanjur telah memicu kecaman dan protes internasional, figur ternama dunia, termasuk yang datang dari Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB.

Di sisi lain, meski Brunei menerapkan hukuman mati dalam hukum pidananya, negara kaya minyak itu belum pernah melakukan eksekusi sejak 1957 --saat itu Brunei masih menjadi protektorat Inggris dan baru merdeka pada 1984-- menjadikannya sebagai salah satu negara abolitionist in practice selama lebih dari enam dekade.

Brunei Darussalam pertama kali memperkenalkan hukum syariah pada 2014 meskipun ada kecaman yang meluas.

Pemberlakuan itu menjadikan Brunei negara yang menerapkan sistem hukum pidana ganda dengan mengkombinasikan prinsip Syariah dan Common Law. Sultan pada saat itu mengatakan bahwa sistem hukum pidana ganda akan berlaku penuh selama beberapa tahun.

Fase pertama, yang mencakup kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda (praktik penghukuman Common Law), dilaksanakan pada tahun 2014.

Brunei Darussalam kemudian menunda memperkenalkan dua fase terakhir, yang mencakup kejahatan yang dapat dihukum dengan amputasi hingga rajam (praktik penghukuman Hukum Syariah) --sampai kemudian pemerintah merilis sebuah pernyataan di situs webnya yang mengatakan bahwa hukum pidana syariah akan sepenuhnya diterapkan pada Rabu 3 April 2019.

Undang-undang syariah itu juga melarang aktivitas lain, seperti mencuri dengan ancaman hukuman potong tangan hingga aborsi dengan ancaman cambuk publik. Tindakan zinah, sodomi, perkosaan hingga penistaan agama juga dilarang dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hukuman untuk seks lesbian (sesama perempuan) cenderung lebih ringan, tetapi mereka masih bisa dicambuk hingga 40 kali dan dipenjara selama 10 tahun.

Reporter: Rizki Akbar Hasan

Sumber: Liputan6.com

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
Heboh Gelar Pesta Pernikahan Mewah Selama 10 Hari, Ternyata Segini Harta Kekayaan Sultan Bolkiah Brunei Darussalam

Heboh Gelar Pesta Pernikahan Mewah Selama 10 Hari, Ternyata Segini Harta Kekayaan Sultan Bolkiah Brunei Darussalam

Resepsi mewah dilakukan selama 10 hari, yang dimulai pada 7-16 Januari kemarin.

Baca Selengkapnya
Teguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara

Teguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara

Bupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Paparkan Potensi Investasi IKN di Depan Pengusaha-Pengusaha Brunei Darussalam

Jokowi Paparkan Potensi Investasi IKN di Depan Pengusaha-Pengusaha Brunei Darussalam

Jokowi juga akan menghadiri resepsi pernikahan Pangeran Mateen di Brunei Darussalam

Baca Selengkapnya
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa di Pulau Bawean Selama 21 Hari

Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa di Pulau Bawean Selama 21 Hari

Pemerintah Kabupaten Gresik menetapkan status tanggap darurat bencana selama 21 hari terkait gempa di perairan Tuban atau lebih dekat dengan Kepulauan Bawean.

Baca Selengkapnya