Beredar video di media sosial menampilkan kericuhan yang terjadi antara para pedagang dengan petugas Satpol PP. Kericuhan itu diklaim sebagai aksi menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lampung.
Dalam keterangan video disebutkan bahwa kejadian tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat, Lampung.
"Ini Di Terminal Kota Metro Lampung, Kamis Malam Jum'at Tadi Malam
Para Pedagang, Warga, Awak Bus Marah Lawan Satgas PPKM Yang Menertibkan Dan Menutup Kegiatan Warga."
Penelusuran
Hasil penelusuran merdeka.com, video yang diklaim pedagang menolak PPKM di Lampung adalah keliru. Peristiwa pada video itu sebenarnya aksi penolakan pedagang terkait pemindahan pedagang dari Pasar Kartini, Peunayong ke Pasar Almahirah Lamdingin, Kuta Alam, Banda Acehpada 24 Mei 2021.
Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sudah mengamankan pelaku penyebaran video hoaks tersebut. Dilansir dari Liputan6.com, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra mengatakan sudah mengamankan, oknum guru berinisial G yang diduga menyebarkan konten hoaks di media sosial.
Pandra menyampaikan, kasus ini bermula ketika video berjudul "Demo pedagang di pusat perbelanjaan" yang diunggah channel Youtube dengan Guntoro TwentyOne viral di media sosial pada Kamis 15 Juli 2021.
Dalam keterangan video disebutkan bahwa kejadian tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat, Lampung. Tim Siber Polda Lampung kemudian melakukan pengecekan. Setelah ditelusuri, ternyata kabar tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoaks.
Selanjutnya pada Jumat 16 Juli 2021, tim mengamankan seorang terduga pelaku berinisial G di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit HP warna hitam merek Redmi 9C yang digunakan pelaku untuk mengunggah video tersebut ke channel Youtube Guntoro TwentyOne.
Pandra mengungkapkan, motif tersangka mengunggah video hoaks berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di Pasar Terminal Metro Pusat agar masyarakat tertarik menonton video di akun Youtube tersangka dengan tujuan menambah subscriber dan viewers akun Youtube milik tersangka.
"Tim berhasil mengamankan satu akun Youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satu unit telepon genggam tersangka dengan merek redmi 9C warna hitam dengan imei 867304053333245 dan imei 867304053333242, satu unit GSM XL dengan nomor 0831-6412-2999," terang Pandra.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP yang berbunyi "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun".
Kesimpulan
Video para pedagang menolak pemberlakuan PPKM di Lampung adalah tidak benar. Faktanya, peristiwa tersebut terjadi di Aceh tidak ada kaitannya dengan PPKM. Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sudah mengamankan pelaku penyebaran video hoaks tersebut.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4616390/polda-lampung-tangkap-oknum-guru-penyebar-hoaks-demo-pedagang-saat-ppkm