Majelis hakim tindak pidana korupsi menolak eksepsi bekas anggota DPR 2014-2019 Romahurmuziy. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendra menilai keberatan itu sudah masuk ke ranah pokok perkara. Sehingga, perlu dilakukan pembuktian dengan pemeriksaan saksi di persidangan.