Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1). Keduanya menghadirkan Ahli Pidana Universitas Hasanuddin Makassar, Said Karim sebagai saksi meringankan.

Dalam persidangan terjadi debat sengit antara jaksa dengan Said. Jaksa menyoroti soal kata "hajar" yang terus menerus disampaikan ahli. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sampai menengahi.

Kubu Sambo bersikeras perintah hajar tidak bisa diartikan sebagai perintah untuk menembak. Tetapi, dalam konteks pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ada proses di mana Bharada Eliezer diminta mengisi amunisi senjata api.

Eliezer merupakan eksekutor dalam kasus pembunuhan Yosua. Dia mengaku hanya menjalankan perintah Sambo.

Baca juga:
VIDEO: Tersudut, Saksi Ahli Ringankan Sambo Terus Tolak Jawab Pertanyaan Jaksa
VIDEO: Debat Jaksa Soal Motif, Ahli Sambo Tertawa Sinis Satu Ruang Sidang Terbahak
VIDEO: Jaksa Curiga Kertas Catatan Saksi Ahli Kubu Sambo di Sidang, Terkuak Isinya
VIDEO: Detik-Detik Pengacara Sambo dan Putri Potong Ucapan Jaksa, Hakim Turun Tangan
Bakal Datang ke Rumah Ferdy Sambo, Begini Teknis Pemeriksaan Sidang Brigadir J Besok