Pemerintah didesak cabut larangan tilang taksi online
Merdeka.com - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio meminta Kementerian Perhubungan untuk mencabut larangan razia atau penindakan terhadap pengemudi taksi online yang tidak memenuhi syarat, yang tertuang dalam surat nomor HK.202/I/9/DRJD/2018.
"Saya mohon Dirjen (Perhubungan Darat, Budi Setiadi) mencabut surat tanggal 20 Februari 2018 soal implementasi PM 108 yang melarang untuk tidak diambil tindakan," jelasnya saat acara Diskusi Publik, Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 di Pisa Kafe, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Dia menambahkan, sudah terlalu banyak kendaraan pribadi dari daerah yang masuk ke kawasan Jakarta dan sekitarnya, sehingga semakin menambah kepadatan lalu lintas. Sehingga, pemerintah harus segera menerapkan aturan terkait operasional angkutan sewa khusus atau online yang tertuang dalam PM 108, tanpa pengecualian.
"Kayak yang kemarin meninggal di Fatmawati itu kan (plat) nomornya Malang. Itu menambah kepadatan, jadi makin tidak karu-karuan," keluh dia.
Menurutnya, jika memang pemerintah tidak mau mengimplementasikan aturan tersebut, lanjutnya, bebaskan saja negara tanpa adanya acuan hukum yang jelas layaknya di hutan. "Biar adil semua. Kalau satu susah, ya susah semua, karena ketidakberadaan negara," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 108 yang mengatur tentang taksi online akan tetap diberlakukan per 1 Februari mendatang. Namun. tidak akan ada razia atau penindakan jika ditemukan masih ada pengemudi taksi online yang tidak memenuhi syarat.
Menhub Budi menjelaskan, yang akan dilakukan hanya operasi simpatik, artinya penindakan hanya sebatas teguran dan pengarahan, bukan berupa tindakan penilangan. "Kalau penegakan hukum itu dilakukan secara frontal tentu seperti tilang, tidak. Kita tetap memperingati dulu," kata Menhub Budi, di kantornya, Senin (29/1).
Reporter: Maulandy Rizki Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKetua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaSeketika aksi penyamaran petugas ini viral dan jadi perbincangan publik.
Baca Selengkapnya