Waspada, Perusahaan Tak Bayar THR Pekerja Bisa Kena Sanksi Pembekuan Izin Usaha

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta kepada seluruh pengusaha dan perusahaan agar mentaati aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2023 kepada seluruh pekerja.
Bila tidak, perusahaan terkait akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengupahan.
"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tegas Menaker Ida dalam sesi konferensi pers, Selasa (28/3).
Bukan hanya kepada yang tidak membayar, pengenaan sanksi tersebut juga diberikan bagi pengusaha atau perusahaan yang abai terkait aturan pemberian THR Lebaran 2023.
Misalnya, tidak membayar uang tunjangan secara langsung alias dicicil, atau menunaikannya di atas H-7 Lebaran Idul Fitri 2023.
"Tentu kita berharap pengenaan sanksi tidak terpenuhi. Jadi diharapkan semua patuh pada regulasi yang ada," pinta Menaker Ida.
Berkaca pada pengalaman di 2022, tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR keagamaan. Lalu ada 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh Pengawas Ketenagakerjaan Daerah.
Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.
"Untuk tahun ini, kita tentu belum tahu dan berharap karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," pungkas Menaker Ida.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Bagikan 500 Sertifikat Tanah di Bangkalan, Wamen Raja Juli Antoni: Bisa Meningkatkan Taraf Hidup
Raja Juli juga meminta partisipasi masyarakat untuk dapat membantu pemasangan patok
Baca Selengkapnya

Sudah Belasan Tahun Pegang Jabatan Sipil, Jenderal ini Kaget Tiba-Tiba Dipilih Jadi Panglima TNI
Memakai seragam militer saja nyaris sudah tidak pernah. Tapi kenapa Jenderal ini yang dipilih?
Baca Selengkapnya

Pembelaan TKN soal Gibran Absen Dialog di TvOne
Tidak ada keharusan untuk Gibran hadir dalam debat tersebut.
Baca Selengkapnya

Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri
Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Baca Selengkapnya

PDIP Jelaskan Pertemuan Puan Maharani dan Luhut Pandjaitan
Hasto tidak memastikan apakah pertemuan Puan dan Luhut bermuatan politik.
Baca Selengkapnya

Makin Melejit, Harta Prajogo Pangestu Bertambah Rp49 Triliun dalam Sehari
Forbes mencatat Prajogo Pangestu menjadi orang terkaya di Indonesia pada Desember 2023.
Baca Selengkapnya

Raja Minyak Dunia Ini sebut jika Tak Pakai Bahan Bakar Fosil Lebih Baik Dunia Kembali ke Zaman Gua
Pernyataan ini begitu kontroversial di saat pertemuan membahas iklim
Baca Selengkapnya

Terlahir dari Keluarga Petani Miskin, Najamuddin Sukses Jadi Pengusaha Konstruksi
Perjalanan Najamuddin menjadi pengusaha konstruksi tidak lah mudah.
Baca Selengkapnya

Resiko Punya Ibu Cantik dan Awet Muda, Perwira TNI Foto Bareng Sang Ibunda Malah Dikira Pacar
Berikut momen perwira TNI foto bareng sang Ibu yang malah dikira kekasih hati.
Baca Selengkapnya

DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih
Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Harus Punya Daya Tarik Agar Ekonomi Tetap Stabil
DKI Jakarta diimbau untuk mencontoh Dubai yang sukses menjadi Global City.
Baca Selengkapnya

Cara Edit Pesan WA yang Terlanjur Dikirim, Mudah Dipraktikan
Berikut langkah-langkah mudah mengedit pesan WA yang sudah dikirim.
Baca Selengkapnya