Waspada, Perusahaan Tak Bayar THR Pekerja Bisa Kena Sanksi Pembekuan Izin Usaha

Selasa, 28 Maret 2023 15:16 Reporter : Merdeka
Waspada, Perusahaan Tak Bayar THR Pekerja Bisa Kena Sanksi Pembekuan Izin Usaha Demo buruh. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta kepada seluruh pengusaha dan perusahaan agar mentaati aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2023 kepada seluruh pekerja.

Bila tidak, perusahaan terkait akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengupahan.

"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tegas Menaker Ida dalam sesi konferensi pers, Selasa (28/3).

Bukan hanya kepada yang tidak membayar, pengenaan sanksi tersebut juga diberikan bagi pengusaha atau perusahaan yang abai terkait aturan pemberian THR Lebaran 2023.

Misalnya, tidak membayar uang tunjangan secara langsung alias dicicil, atau menunaikannya di atas H-7 Lebaran Idul Fitri 2023.

"Tentu kita berharap pengenaan sanksi tidak terpenuhi. Jadi diharapkan semua patuh pada regulasi yang ada," pinta Menaker Ida.

2 dari 2 halaman

Berkaca pada pengalaman di 2022, tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR keagamaan. Lalu ada 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh Pengawas Ketenagakerjaan Daerah.

Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.

"Untuk tahun ini, kita tentu belum tahu dan berharap karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," pungkas Menaker Ida.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

[idr]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini