Wamen Investasi Bantah OSS Biang Kerok Pelanggaran Investasi Bali, Tawarkan Solusi Baru
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi membantah sistem Online Single Submission (OSS) sebagai penyebab utama maraknya pelanggaran investasi di Bali, sekaligus memperkenalkan strategi baru untuk menertibkan Pelanggaran Investasi Bali.
DENPASAR – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, dengan tegas membantah anggapan bahwa sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS) menjadi pemicu banyaknya pelanggaran usaha di Bali. Bantahan ini disampaikan Todotua di Denpasar pada Kamis (23/1), menanggapi tudingan yang kerap dialamatkan kepada OSS setelah Pemerintah Provinsi Bali menemukan berbagai pelanggaran oleh investor.
Menurut Todotua, fokus seharusnya bukan mencari pihak yang disalahkan, melainkan bagaimana semua pihak dapat berkoordinasi secara efektif untuk mengatasi permasalahan ini. Ia menekankan pentingnya melihat ke depan dan mencari solusi konstruktif. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, yang seringkali dianggap membuat pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), mengabaikan regulasi lainnya.
Sebagai respons, Wamen Investasi menawarkan strategi baru berupa pembentukan “desk investasi” di Bali. Desk ini diharapkan menjadi jawaban untuk memperkuat konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan utamanya adalah memastikan kehadiran negara dalam mengawal investasi yang legal dan tertib di Pulau Dewata.
Bantahan Wamen Investasi dan Solusi Desk Investasi
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menegaskan bahwa sistem OSS bukanlah akar masalah dari maraknya pelanggaran investasi di Bali. Beliau menyatakan bahwa tidak ada pihak yang perlu disalahkan, namun lebih kepada perlunya koordinasi yang lebih baik antara berbagai pihak terkait. Todotua menekankan bahwa pemerintah pusat tidak menginginkan terjadinya pelanggaran, melainkan mendukung kecepatan proses pelayanan perizinan berinvestasi dengan tetap menjunjung tinggi aspek legalitas dan ketertiban.
Sebelumnya, sistem OSS kerap dituding sebagai biang kerok karena dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, pelaku usaha PMA dan PMDN seringkali langsung beroperasi tanpa mematuhi regulasi lain. Namun, Todotua membantah hal tersebut dan memperkenalkan inisiatif baru. Strategi yang diusung adalah pembentukan sebuah desk investasi di Bali, yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran oleh investor atau pelaku usaha.
“Desk ini sebenarnya salah satu jawaban kita untuk memperkuat konsolidasi,” ujar Todotua. Ia menambahkan bahwa desk investasi ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk hadir dalam kondisi apapun. Kehadiran desk ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk memfilter investasi berkualitas dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Fokus pada Penertiban Pelanggaran dan Perlindungan UMKM Lokal
Wamen Investasi mengakui bahwa banyak investasi di Bali yang melanggar dan merugikan hak-hak masyarakat lokal, khususnya yang dilakukan oleh penanaman modal asing. Todotua menyatakan bahwa pihaknya telah memantau berbagai kegiatan PMA yang menyentuh sektor usaha kecil menengah (UKM) di Bali. Sektor-sektor yang dimaksud antara lain penyewaan motor, salon, jasa foto, jasa biro pariwisata, dan toko eceran.
Pemerintah pusat berkomitmen untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran ini ke depannya. Sejak Desember 2024, pemerintah telah menindak 623 pelanggaran pelaku usaha, baik PMA maupun PMDN, dengan mencabut izin atau memberikan peringatan. Todotua menegaskan bahwa investasi harus berjalan secara legal dan tertib, serta tidak boleh mengganggu keseimbangan ekonomi masyarakat setempat.
Desk investasi yang baru diluncurkan ini akan berperan penting dalam pengendalian dan penertiban pelaksanaan investasi di Bali. Tujuannya adalah memastikan bahwa investasi tidak hanya cepat, tetapi juga berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga termasuk memastikan bahwa investasi tidak mengambil alih sektor-sektor yang seharusnya menjadi mata pencarian masyarakat lokal.
Dukungan Gubernur Bali dan Harapan Masa Depan
Menanggapi bantahan dan strategi yang ditawarkan oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Gubernur Bali Wayan Koster, yang sebelumnya sempat mengkritik OSS, menyatakan persetujuannya untuk fokus pada upaya penanganan pelanggaran oleh investor di masa mendatang. Koster menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat.
Bagi Gubernur Koster, tujuan utama dari investasi adalah untuk membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan perekonomian daerah secara keseluruhan. Beliau berharap agar ke depan, para pelaku usaha dapat berinvestasi dengan baik dan bertanggung jawab. Dengan demikian, investasi dapat memberikan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat Bali.
Berdasarkan data kementerian, hingga saat ini tercatat sebanyak 19.262 pelaku usaha, baik PMA maupun PMDN, telah memiliki NIB atau sedang memproses OSS di Bali. Pembentukan desk investasi ini diharapkan menjadi lembaran baru untuk investasi yang lebih baik. Gubernur Koster menegaskan bahwa tidak perlu lagi mencari siapa yang salah, melainkan bersama-sama membangun investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi Bali.
Sumber: AntaraNews