UU Cipta Kerja Dinilai Mampu Tingkatkan Daya Saing Industri Manufaktur RI
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian bertekad untuk semakin memperkuat peran sektor industri di tanah air dalam rantai nilai global (global value chains) guna meningkatkan daya saing manufaktur nasional. Upaya strategis ini dilakukan antara lain melalui penyederhanaan regulasi guna mempermudah pelaku usaha.
"Melalui langkah tersebut, sektor industri manufaktur kita diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang sehingga akan meningkatkan pula ekspor dari barang-barang hasil hilirisasi industri kita dalam rantai nilai global," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo di Jakarta, Kamis (19/11).
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah terus berbenah agar sektor manufaktur Indonesia semakin memiliki daya saing serta mampu meningkatkan ekspor produk hasil hilirisasi. Di antaranya melalui penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Dalam upaya membangun sektor manufaktur, kami yakin UU Ciptaker ini dapat membangun sistem yang lebih baik untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain yang terkait untuk meningkatkan sinergi mewujudkan ease of doing business dan peningkatan daya saing," papar Dody.
Dirjen KPAII menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal-pasal yang terkait langsung dengan perindustrian. Pada pasal tersebut akan menjadi satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam pelaksanaan UU Ciptaker pada sektor perindustrian yang akan mencakup lima hal.
Pertama, RPP tentang kemudahan untuk mendapatkan bahan baku atau bahan penolong untuk industri. Kedua, RPP tentang pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian. Ketiga, RPP tentang industri strategis. Keempat, RPP tentang pemberian perizinan berusaha untuk usaha industri. Terakhir, RPP tentang peran serta masyarakat dalam pembangunan industri.
"Nantinya, online single submission (OSS) versi terbaru yang akan dipertegas dalam omnibus law, diharapkan akan mengatasi beban administrasi yang berat dan tumpang tindih aturan," imbuh Dody.
Berdasarkan Industrial Development Report 2020 yang dirilis UNIDO, Indonesia berada di urutan ke-38 dari total 150 negara dalam peringkat Competitive Industrial Performance (CIP) Index pada tahun 2019. Artinya, posisi Indonesia berhasil naik dibanding tahun 2018 yang menempati peringkat ke-39.
"Terkait hal tersebut, Indonesia masuk ke dalam kategori Upper Middle Quintile dan memiliki peringkat lebih tinggi daripada India (peringkat ke-39), Filipina (peringkat ke-41), dan Vietnam (peringkat ke-43)," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaPengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah berupaya menyiapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk menjaga sektor industri.
Baca SelengkapnyaBarang yang diimpor mendapatkan penangguhan bea masuk
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaKerangka strategi INOVASI mencakup sejumlah langkah yang dinilai sangat relevan dengan perkembangan industri kripto.
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
Baca SelengkapnyaMenurut Harry, perusahaannya juga sangat menghargai sumber daya manusia lokal yang dibuktikan dengan penggunaan 100 persen tenaga kerja terampil lokal.
Baca Selengkapnya