Upah murah dan tanpa uang lembur, potret kelam buruh sawit Tanah Air
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), Natal Sidabutar, mengungkapkan masih ada praktik upah murah yang menimpa buruh sawit. Hal ini dinilai telah melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dia menjelaskan, sampai saat ini masih banyak ditemukan wilayah di mana tidak ada UMK (Upah Minimum tingkat Kabupaten) dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Perkebunan). "Penetapan KHL melalui mekanisme berunding di dewan pengupahan tidak melibatkan buruh sawit. Diskriminasi upah juga masih dialami buruh perempuan," kata Natal dalam sebuah acara diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4).
Natal menyatakan, upah yang diterima oleh buruh sawit tidak sebanding dengan kalori yang mereka keluarkan. "Upah ini jika dibandingkan dengan jumlah kalori yang dikeluarkan oleh buruh di perkebunan itu sangat tidak mencukupi untuk mengganti kalori yang sudah dikeluarkan oleh kawan-kawan buruh di perkebunan," ujarnya.
Saat ini, upah buruh sawit yang sesuai dengan UMK baru di Provinsi Sulawesi Selatan dengan besaran Rp 60.000 per hari. Sementara, di provinsi lainnya upah buruh per hari jauh di bawah UMK. Contohnya di Provinsi Kalimantan Tengah, UMKnya sebesar Rp 84.116 namun upah yang diterima oleh buruh adalah Rp 59.400 per hari.
Kemudian di Provinsi Sumatera Utara, UMK sebesar Rp 80.480, tetapi upah yang diterima oleh buruh hanya sebanyak Rp 78.600 per hari. Di Papua, UMK ditetapkan Rp 96.672 namun upah yang diterima buruh hanya Rp 61.295 per hari. "Upah berdasarkan pada 3.000 kalori per hari, sementara di kebun itu melebihi 3.000 kalori yang dikeluarkan setiap harinya."
Selain itu, perkebunan kelapa sawit juga tidak menetapkan sistem lembur. Padahal, akibat target panen yang tinggi disertai dengan ancaman sanksi denda jika tidak mencapai target, para buruh terpaksa bekerja lebih lama dari batasan waktu yang ditetapkan yaitu rata-rata 12 jam setiap hari.
"Untuk hari libur, perusahaan melakukan praktik kerja kontanan di mana upahnya lebih rendah dari hari kerja biasa dan saat musim panen bersifat wajib untuk buruh."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi
Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca SelengkapnyaBak Serpihan Surga, Curug Uci di Garut Suguhkan Pemandangan Air Terjun Bertingkat yang Eksotis
Curug Uci bisa dibilang serpihan surga di bumi Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKini Diapit Kebun Tebu, Ini Potret Saluran Air Bukti Kemasyhuran Kota Majapahit
Selain saluran air, ada juga sumur kuno yang ditemukan secara tidak sengaja oleh warga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaBerapa Hari Sekali Burung Murai Mandi dan Bagaimana Cara Merawat Kebersihannya?
Mandikan burung murai sehari sekali, bersihkan kandangnya, dan beri obat kutu jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaPotret Suasana Rumah Maxime Bouttier Pasca Kematian sang Ibundaya - Luna Maya Terekam Bagikan Kopi ke Pelayat.
Rumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaPelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca Selengkapnya