United Tractor Semen Gresik siap bayarkan pajak alat berat sesuai aturan
Merdeka.com - PT United Tractors Semen Gresik menyatakan siap melunasi tunggakan pajak alat berat milik perseroan. Namun, saat ini, perseroan tengah melakukan kajian mengenai aturan pajak alat berat.
HC ESR GA dan Legal United Tractor Semen Gresik, Karsim W Abdullah, mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3/PUU-XIII/2015, pertimbangan hakim mengenai alat berat adalah kendaraan dan/atau peralatan yang digerakkan oleh motor. Namun, bukan kendaraan bermotor dalam pengertian yang diatur oleh UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Serta dalam putusannya menyatakan bahwa 'Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU nomor 22 tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya dalam keterangan tertulis di Selasa (10/10).
Atas masalah ini, lanjutnya, perseroan tengah melakukan klarifikasi pada UPT Bapenda Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Karsim mengakui telah dikirimkan surat peringatan dari Bapenda Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Namun, surat yang dikirimkan baru satu kali.
"Surat Nomor 973/173/VI/Pemda/26.7 dari Kepala UPT Bapenda Bapenda Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Bapak Oktarizal tentang ketetapan PKB AB dan BBN AB," tuturnya.
Karsim menambahkan pihaknya juga membantah jika terjadi permasalahan internal di perusahaan. "Kami telah membayarkan pajak AB yang kami anggap sudah sesuai."
Berita ini menjadi klarifikasi dari sebelumnya yang telah dimuat merdeka.com berjudul Dua perusahaan kontraktor tunggak pajak, termasuk United Tractor Semen Gresik.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya