United Tractor Semen Gresik siap bayarkan pajak alat berat sesuai aturan
Merdeka.com - PT United Tractors Semen Gresik menyatakan siap melunasi tunggakan pajak alat berat milik perseroan. Namun, saat ini, perseroan tengah melakukan kajian mengenai aturan pajak alat berat.
HC ESR GA dan Legal United Tractor Semen Gresik, Karsim W Abdullah, mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3/PUU-XIII/2015, pertimbangan hakim mengenai alat berat adalah kendaraan dan/atau peralatan yang digerakkan oleh motor. Namun, bukan kendaraan bermotor dalam pengertian yang diatur oleh UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Serta dalam putusannya menyatakan bahwa 'Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU nomor 22 tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya dalam keterangan tertulis di Selasa (10/10).
Atas masalah ini, lanjutnya, perseroan tengah melakukan klarifikasi pada UPT Bapenda Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Karsim mengakui telah dikirimkan surat peringatan dari Bapenda Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Namun, surat yang dikirimkan baru satu kali.
"Surat Nomor 973/173/VI/Pemda/26.7 dari Kepala UPT Bapenda Bapenda Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Bapak Oktarizal tentang ketetapan PKB AB dan BBN AB," tuturnya.
Karsim menambahkan pihaknya juga membantah jika terjadi permasalahan internal di perusahaan. "Kami telah membayarkan pajak AB yang kami anggap sudah sesuai."
Berita ini menjadi klarifikasi dari sebelumnya yang telah dimuat merdeka.com berjudul Dua perusahaan kontraktor tunggak pajak, termasuk United Tractor Semen Gresik.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPT KAI menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tujuh kereta api jarak jauh tersebut.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaPetugas juga melakukan pemetaan sejumlah titik rawan macet.
Baca Selengkapnya