Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uang Lembur PNS Naik di Tahun 2024, Cek Besarannya di Sini

Uang Lembur PNS Naik di Tahun 2024, Cek Besarannya di Sini PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait uang lembur dan uang makan lembur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam PMK yang diteken pada 28 April 2023 ini, Sri Mulyani menjelaskan uang lembur yang dimaksud sebagai kompensasi bagi Pegawai PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

"Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," tulis PMK 49/2023, dikutip Sabtu (13/5).

Besaran uang lembur yang diterima PNS bergantung pada masing-masing golongan. Dalam aturan ini uang lembur untuk golongan I sebesar Rp18.000 per jam, golongan II sebesar Rp24.000 per jam, golongan III sebesar Rp30.000 per jam dan golongan IV sebesar Rp 36.000 per jam.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, terdapat kenaikan uang lembur sebesar untuk setiap golongan.

Sebelumnya, uang lembur PNS golongan I sebesar Rp13.000 per jam, golongan II sebesar Rp17.000 per jam, golongan III sebesar Rp 20.000 per jam dan Rp25.000 per jam.

Uang Makan Lembur

Sementara uang makan lembur diberikan kepada PNS yang menjalani lembur setelah 2 jam dari jam kerja secara berturut-turut per hari. Jika merujuk aturan sebelumnya, tidak uang makan lembur tidak mengalami perubahan.

"Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari," dikutip dari sumber yang sama.

Uang makan lembur untuk PNS golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari. Golongan II sebesar Rp37.000 per hari dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

Tak hanya PNS, Sri Mulyani juga mengatur uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non PNS dan pegawai kelompok satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti. Ketentuannya pun sama, hanya saja besaran uang yang berbeda dari ASN.

Uang lembur untuk pegawai non PNS diberikan sebesar Rp20.000 per jam, sedangkan uang makan lembur diberikan sebesar Rp31.000 per hari.

Sementara itu, uang lembur untuk non PNS pegawai kelompok satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yakni Rp13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP