Thrifting Bikin Jokowi Marah: Begini Cara Baju Bekas Impor Masuk ke Indonesia

Jumat, 17 Maret 2023 07:30 Reporter : Siti Nur Azzura
Thrifting Bikin Jokowi Marah: Begini Cara Baju Bekas Impor Masuk ke Indonesia pakaian bekas impor di Pasar Senen. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Bisnis pakaian bekas impor atau thrifting tengah menjadi tengah menjadi sorotan pemerintah saat ini. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting, karena bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu. Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Jokowi di Istora GBK, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Pelarangan ini pun bukan tanpa alasan. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, disebutkan bahwa pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor.

Namun faktanya, upaya penyelundupan pakaian bekas ini masih sering terjadi. Sepanjang tahun 2022, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menindak 234 impor baju bekas. Dari jumlah tersebut tercatat ada 6.177 ball baju bekas yang diamankan.

Beberapa kali pemerintah memusnahkan pakaian bekas impor di Indonesia. Seperti yang akan dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Pihaknya akan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp30 miliar di dua kota, yakni Pekanbaru, Riau dan Mojokerto, Jawa Timur.

"Besok (Jumat, 17 Maret 2023) saya mau bakar pakaian bekas di Pekanbaru. Satu lagi di Mojokerto tanggal 21 (Maret 2023) saya mau bakar. Kira-kira nilainya mungkin Rp30 miliar," ujarnya kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

2 dari 3 halaman
thrifting bikin jokowi marah: begini cara baju bekas impor masuk ke indonesia

Sebenarnya, isu pelarangan pakaian bekas impor di Indonesia ini bukan yang pertama kalinya. Namun, bak sebuah jamur, bisnis ini terus berkembang dan semakin meningkat tiap tahun.

Mengutip dari Time, Kamis (16/3), seorang sejarawan dan penulis, Jennifer Le Zotte mengatakan sebelum adanya era trifhting, pada saat itu apabila Anda memiliki gaun dan sudah tidak layak dipakai, maka gaun tersebut akan ada robek-robek dan dibuang.

Namun, kebiasaan itu berubah sejak masuk abad ke-19 karena sejumlah alasan. Untuk satu hal, kota-kota berkembang pesat sebagian karena lonjakan historis pendatang baru selama gelombang imigrasi terbesar di Amerika.

Dia menerangkan, revolusi industri memperkenalkan produksi massal pakaian, mengubah permainan. Semakin terjangkau untuk membeli baju baru, semakin banyak orang menganggap pakaian sebagai barang sekali pakai.

Le Zotte menunjukkan bahwa ketika populasi perkotaan tumbuh, ukuran ruang hidup menyusut, dan lebih banyak harta benda dibuang. Selain sistem pengelolaan limbah yang lebih baik, pegadaian dan barang bekas bermunculan selama periode ini dalam upaya menemukan kegunaan baru dari barang-barang tersebut.

Namun ada stigma yang melekat pada penggunaan pakaian bekas milik orang asing. Tidak hanya barang-barang itu sendiri merupakan tanda kekurangan uang, tetapi juga ada bias terhadap orang yang menjualnya.

3 dari 3 halaman

Modus Penyelundupan Pakaian Bekas

pakaian bekas rev2

Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, dari pola penangkapan yang dilakukan, impor pakaian bekas ini melalui pesisir timur Sumatera, Batam dan Kepulauan Riau. Masuknya baju bekas ini didominasi melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi.

"Didominasi lending spot dengan pelabuhan tidak resmi," kata dia.

Tak hanya itu, ribuan ball pakaian bekas tersebut juga masuk dari pelabuhan-pelabuhan utama. Mulai dari Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Mas, Pelabuhan Belawan dan Cikarang Dry Port. "Modusnya undeclair atau missdeclair, dimana diselipkan dari dominasi barang lainnya," kata Askolani.

Berbagai modus tersebut membuat Askolani beserta jajarannya meningkatkan kewaspadaan. Termasuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti aparat penegak hukum yang berwenang.

"Tentu ini menjadi risiko lintas batas dari titik pengawasan kita. Kita bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan sejauh ini bisa cukup solid dengan pengawasan yang ada," jelasnya.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba membongkar modus impor produk pakaian bekas dilakukan dengan cara mengecoh petugas.

"Ada yg under declared barang yang dikirim itu adalah barang barang baru kemudian diselipin barang barang bekas pada proses impornya," ujar Hanung dalam konferensi pers yang digelar di kantor KemenKop UKM di Jakarta, Kamis (16/3).

Selain itu, ada juga importir yang sengaja tidak mengakui barang bekas pada proses impor dan ada juga oknum yang menggunakan modus penyelundupan. Akhirnya, dari kegiatan tersebut terdapat beberapa pakaian bekas impor yang justru tak dapat digunakan alias menjadi sampah di dalam negeri.

Baca juga:
Impor Pakaian Bekas di 2022 Melonjak, Capai Rp4,19 Miliar
Pemerintah Bakal Blacklist Pelaku Usaha yang Jual Baju Thrifting di E-commerce
Nilai Impor Pakaian Bekas Ilegal Naik Tiap Tahun, Begini Modusnya
Cara Ditjen Bea Cukai Cegah Pakaian Bekas Impor Masuk ke RI
Baju Thrifting Lebih Banyak Berasal dari Korea Selatan dan Jepang
Ternyata Ini Alasan Baju Thrifting Banyak Digandrungi Masyarakat

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini