THR PNS di Kementerian PANRB Cair Serentak Pada 14 Mei 2020
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan eselon III ke bawah di lingkungannya. Proses pencairan dilakukan sebelum batas target pembayaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan pada Jumat (15/5) kemarin.
"Alhamdulillah sudah cair," ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian kepada Liputan6.com, Senin (18/5).
Adapun proses pencairan THR bagi PNS di Kementerian PANRB sejatinya telah dilakukan serentak pada Kamis, 14 Mei 2020. Hal itu diungkapkan Analis Kerjasama di Kementerian PANRB, Robi Zamzam.
Robi menduga, proses pembayaran THR pada kementerian/lembaga berskala kecil tampaknya dilakukan secara bersamaan untuk seluruh PNS yang ada di dalamnya. "Untuk kementerian kecil kayak Kementerian PANRB sepertinya serentak. Di saya 14 Mei," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Umum Koordinator Bidang Perekonomian Hari Kristijo memastikan bahwa seluruh THR PNS di lingkup Kemenko Perekonomian telah cair pada Jumat (15/5). Ini berdasarkan PP No.24/2020 dan PMK No. 49/2020.
"Di Kemenko perekonomian, THR untuk PNS telah cair pada 15 Mei 2020," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (18/5).
Sementara itu, untuk THR non-PNS, meliputi supir, satpam, dan pramubakti, akan dibayarkan maksimal pada 22 Mei mendatang. "THR untuk Non PNS , yang di kontrak oleh masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen, wajib dibayarkan maksimum 22 Mei 2020," imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2020 sebagai payung hukum pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.
Adapun PMK No. 49/2020, memuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.
Baca SelengkapnyaAlokasi anggaran untuk pembayaran THR lebaran tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaSelisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaPejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca Selengkapnya