
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024
Ada sekitar 50 juta pegawai yang berstatus sebagai pekerja formal. Namun, hanya sekitar 3,8 persen atau 1,9 juta pekerja yang punya masa kerja tak lebih dari setahun.
Ada sekitar 50 juta pegawai yang berstatus sebagai pekerja formal. Namun, hanya sekitar 3,8 persen atau 1,9 juta pekerja yang punya masa kerja tak lebih dari setahun.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 memberikan batas waktu hingga 21 November 2023 bagi penetapan upah minimum provinsi, atau UMP 2024.
Namun, kenaikan upah minimum tersebut ternyata hanya berlaku bagi sekitar 1,9 juta pekerja saja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara untuk upah bagi pekerja informal yang berstatus Bukan Penerima Upah (BPU) tidak diatur dalam PP 51/2023.
Menurut perhitungannya, ada sekitar 50 juta pegawai yang berstatus sebagai pekerja formal. Namun, hanya sekitar 3,8 persen atau 1,9 juta pekerja yang punya masa kerja tak lebih dari setahun.
"Pekerja formal kita asumsikan 50 juta orang. Ini asumsi kasar ya. Kalau satu tahun ke bawah sekitar 3,8 persen," ujar Indah dalam sesi konferensi pers, Selasa (21/11).
Indah mengatakan, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun seharusnya tidak lagi diberi gaji sesuai upah minimum provinsi atau pasti di atas UMP. Sehingga 48 juta pekerja formal seharusnya menerima gaji sesuai dengan tingkat produktivitasnya.
Atas dasar itu, pemerintah menetapkan UMP 2024 dengan penghitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu berskala 0,1-0,3. Hitungan tersebut juga hanya berlaku bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Maka kenaikannya enggak akan mungkin Rp1 - Rp2 juta. Harusnya konsentrasinya fokus kepada kelompok pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun ke atas. Mungkin di sektor-sektor besar ketika sudah 1-2 tahun bisa naik Rp1 - Rp2 juta. Tapi kalau di bawah 1 tahun, kita pahami naiknya hanya Rp100 ribu- Rp 200 ribu," tuturnya.
Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun seharusnya tidak lagi diberi gaji di atas UMP.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berkomitmen menghasilkan 17 juta lapangan pekerjaan baru pada 2025-2029.
Baca SelengkapnyaIndonesia dan PNG telah sepakat menyusun peta jalan kerja sama pembangunan untuk 5 tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaKemnaker juga menyambut baik dukungan dari ILO terhadap perluasan kesempatan kerja dan pelatihan vokasi.
Baca SelengkapnyaKetersediaan tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan berwawasan internasional masih perlu dikembangkan.
Baca SelengkapnyaTingginya animo masyarakat untuk menjadi TKI salah satunya karena upah kerja di negara asing sangat tinggi.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca Selengkapnya