Terkumpul Sejak 2020, Barang Ilegal Sitaan Bea Cukai Senilai Rp15,6 M Dimusnahkan
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan sejumlah barang sitaan yang dikumpulkan sejak tahun 2020. Adapun barang-barang tersebut antara lain 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal.
Lalu ada juga 910 ball pakaian bekas, 805 pcs celana pria bekas, 553 box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, total nilai barang sitaan tersebut sebesar Rp15.620.647.186. Dari jumlah itu potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp 6.652.929.188.
"Total nilai dari barang yang dimusnahkan bisa mencapai Rp 15 miliar lebih," kata Askolani di Tempat Penimbunan Pabeanan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/12).
Askolani menjelaskan dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal berasal dari China. Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari tersangka RBS yang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Saat ini telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dimusnahkan," kata dia.
Perkuat Sinergi
Pemusnahan barang-barang ini membuktikan Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector. Melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barangbarang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat. Termasuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk di konsumsi.
"Upaya penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan Bea Cukai juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara," kata dia.
Dia mengatakan Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal. Khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan. Salah satunya memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaHal ini guna mendukung keberlangsungan manfaat barang milik negara
Baca SelengkapnyaPengusaha mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaKorban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca Selengkapnya