Tarik investasi, ESDM kaji aturan pembagian saham di laut dalam
Merdeka.com - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan sedang mengkaji aturan berbentuk Keputusan Presiden (Kepres) guna memaksimalkan investasi kilang di perairan dalam (deep water).
"Bagaimana bisa membuat investasi di 'ultra deep water' lebih menarik? saat ini memang kasus yang kami alami untuk mengeluarkan Keppres yang mengatur pemaksimalan investasi laut dalam," katanya dikutip Antara, Kamis (18/5).
Untuk menarik banyak investor, katanya, pemerintah mengakui belum memiliki infrastruktur yang cukup baik guna mendatangkan investasi migas sebanyak-banyaknya.
Menurutnya, karakteristik wilayah Indonesia memiliki potensi yang berbeda-beda, sehingga jika dalam skema bagi hasil (gross split) akan mendapat perhitungan split yang berbeda pula.
"Kami sangat memahami karakteristik wilayah, sehingga ada split alternatif untuk perairan dalam dan ada kalkulasinya," jelasnya.
Skema Gross Split adalah skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas di perhitungkan di awal.
Melalui skema Gross Split, negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan negara menjadi lebih pasti.
Negara pun tidak akan kehilangan kendali, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil masih di tangan negara.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menjelaskan aturan gross split memang untuk efisiensi investasi.
"Dijalankan dulu gross split, nanti dilihat dua tiga tahun ke depan, kalau memang banyak yang tidak diuntungkan, ya bisa diamandemen lah," kata Amien.
Amien mengatakan gross split serta alternatif split-nya dibuat tidak asal-asalan, ada kajian dan diskusi dalam penentuannya, sehingga bertujuan untuk sama-sama diuntungkan.
"Dari 85 blok, 84 diantaranya adalah masih PSC 'Cost recovery' dan satunya, gross split, kalau kita kalkulasi di 2025 atau 8 tahun lagi akan ada sebanyak 81 gross split yang perpanjang dan 51 bakal gross split baru," pungkas Amien.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaBegini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaPeduli Lingkungan Jadi Pertimbangan Investor Tanamkan Modal, Benarkah?
Para investor internasional akan semakin melirik Pertamina untuk menanamkan investasinya.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaBupati Dico Dinilai Mampu Tingkatkan Peluang Investasi di Kendal Lewat Pemberian Insentif
Upaya konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah jadi hal yang krusial guna menggenjot investasi di dalam negeri
Baca SelengkapnyaCara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca Selengkapnya