Tarif atas bawah transportasi online ditentukan oleh Kemenhub
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengungkapkan penetapan batas bawah dan batas atas tarif taksi online ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atas usulan dari pemberi izin pelaksanaan transportasi online.
Pria yang akrab disapa Jojo ini menjelaskan, dalam hal ini pemberi izin tersebut adalah BPTJ untuk wilayah Jabodetabek dan Gubernur untuk daerah lainnya.
"Saya ingin klarifikasi, penetapan tarif tidak diserahkan instansi pemberi izin. Hal ini ditetapkan Ditjen Perhubungan Darat atas usul masing-masing Gubernur atau kepala daerah atau kepala BPTJ," kata Jojo dalam acara konferensi pers di kantornya, Jumat (20/10).
Jojo menjelaskan, penetapan tarif batas bawah batas atas dilakukan dengan menghitung biaya pokok untuk angkutan online. "Di situ memperhatikan masa pakai kendaraan, setara kah biaya pokok?" ujarnya.
Pemberlakuan tarif batas bawah batas atas diyakini bisa menciptakan persaingan usaha yang sehat. Selain itu, pengemudi taksi online bisa mempunyai dana untuk biaya pemeliharaan kendaraan.
"Sehingga kendaraan sudah 5 tahun bisa dilakukan peremajaan. Bisa dihitung masing-masing wilayah. Aspek dengan tarif taksi konvensional kami perhatikan ini sebagai complement (pelengkap) bukan kompetitor (saingan)."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya