Tanpa Disadari, Masyarakat Sudah Terapkan Redenominasi Rupiah

Selasa, 21 Maret 2023 13:46 Reporter : Sulaeman
Tanpa Disadari, Masyarakat Sudah Terapkan Redenominasi Rupiah Aktivitas warga di Pasar Tanah Abang. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Wacana redenominasi mata uang Rupiah tak kunjung menemui titik terang. Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah.

Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang. Misalnya mata uang pecahan Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Melansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id, redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

Secara teknis, uang yang sudah diredenominasi jumlah angkanya akan mengecil tapi nilainya tetap sama. Misalnya dalam pecahan uang Rp10.000, maka tiga angka di belakang akan dihilangkan, penulisannya berubah Rp10 saja dan nilai uang masih sama dengan sepuluh ribu rupiah.

"Jika kita biasanya membeli susu seharga Rp10.000 per kaleng, setelah redenominasi rupiah, maka harga tersebut berubah Rp10 per kaleng," jelas Kemenkeu

Jika melihat fenomena di masyarakat saat ini, tanpa disadari sebenarnya masyarakat secara tidak langsung telah menerapkan redenominasi rupiah meski secara informal. Jika kita berjalan-jalan di mal, restoran, kafe, atau bioskop, terpampang daftar harga/tarif dengan embel-embel 'K' di belakang digitnya.

Contohnya untuk menu nasi soto ayam dengan harga Rp30.000 per porsi hanya dicantumkan 30 K saja. 'K' di sini memiliki arti umum kelipatan seribu. Atau sekantong popcorn di Bioskop seharga Rp 42.000 hanya dicantumkan 42K saja.

"Bahkan di pasar-pasar tradisional kalau kita perhatikan, transaksi antara pedagang dan pembeli juga sudah mulai sederhana dalam penyebutan nominal rupiah saat tawar-menawar. Misalnya, pedagang buah menawarkan sekilo jeruk dengan harga Rp30.000, dan pembeli menawarnya hanya menyebut 20 saja yang artinya Rp20.000 per kilogram," tulis Kemenkeu.

Dari fenomena tersebut, tanpa disadari, sebetulnya masyarakat secara tidak langsung sudah menerapkan redenominasi rupiah meski secara informal. Artinya selama ini tidak ada ketentuan resmi dari otoritas moneter Bank Indonesia, namun masyarakat sudah biasa melakukannya dalam transaksi dan pencatatan rupiah sehari-hari. [azz]

Baca juga:
Deretan Negara yang Berhasil Redenominasi Mata Uang
Mengenal Redenominasi Rupiah, Rencana Pemerintah yang Tak Kunjung Terealisasi
Kapan Redenominasi Rupiah Ubah Rp1.000 jadi Rp1 Dilakukan? Ini Jawaban Bank Indonesia
CEK FAKTA: Hoaks Uang Bergambar Wajah Presiden Jokowi untuk Redenominasi
Penerbitan Uang Rp 75.000 Tak Berhubungan dengan Redenominasi Rupiah
Menkeu Sri Mulyani Soal Redenominasi Rupiah: Belum Ada Pembahasan Lanjutan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini