Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak serahkan SPT, perusahaan bisa kena sanksi Rp 1 juta

Tak serahkan SPT, perusahaan bisa kena sanksi Rp 1 juta SPT pajak. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan agar seluruh wajib pajak (WP) badan segera menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebelum batas akhir penyampaian.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dedi Rudaedi menyebutkan, batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh badan adalah 30 April 2012. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan.

"Apabila SPT Tahunan PPh Badan  tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1 juta," tegas Dedi melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (16/4).

Pihaknya juga telah memperpanjang jam kerja di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Dedi menuturkan, langkah ini diambil untuk memaksimalkan proses penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan.

"Direktorat Jenderal Pajak akan membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-10/PJ/2012 tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan," jelas Dedi.

Tidak seperti biasanya, pada Sabtu, 28 April 2012 seluruh KKP diwajibkan membuka layanan kantor pajak untuk melayani penyerahan SPT, terhitung mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Sementara untuk Senin, 30 April 2012, diwajibkan untuk membuka pelayanan pajak terhitung mulai pukul 07.30-19.00 waktu setempat.

"Dengan penambahan jam kerja diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan secara tepat waktu," jelasnya.

  (mdk/oer)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP