Sulitnya perizinan hambat penerbitan obligasi daerah
Merdeka.com - Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa, Muhamad Maulana menuturkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menjamin penerbitan obligasi daerah karena prosesnya cukup sulit.
"Obligasi daerah kenapa belum ada padahal sudah lama, jawabannya karena prosesnya cukup sulit, ini berbeda dengan obligasi pusat yang dijamin sehingga dikecualikan oleh OJK," katanya, saat media gathering di Bogor, Sabtu (9/9).
Dia mengatakan, proses sulitnya penerbitan obligasi lantaran ada syarat yang cukup berat dari peraturan menteri keuangan. Seperti halnya harus ada izin dari DPRD bahwa DPRD mengizinkan penerbitan obligasi daerah.
"Lalu izin menkeu, PP 54/2015 dan PMK 147/2006, intinya banyak syarat dari DPRD, Kemenkeu, pertimbangan dari Kemendagri dan lain-lain," jelasnya.
Dia mengungkapkan, hal itu yang menyebabkan sampai saat ini belum ada penerbitan obligasi daerah lantaran rantainya cukup panjang. Meski demikian,saat ini OJK tengah merevisi peraturan tersebut dan berkoordinasi dengan Kemenkeu.
"Memang rantainya cukup panjang tidak hanya di OJK, di lembaga negara di luar OJK harus ada izin-izin yang harus di peroleh," ucap Maulana.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnya