Sulitnya perizinan hambat penerbitan obligasi daerah
Merdeka.com - Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa, Muhamad Maulana menuturkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menjamin penerbitan obligasi daerah karena prosesnya cukup sulit.
"Obligasi daerah kenapa belum ada padahal sudah lama, jawabannya karena prosesnya cukup sulit, ini berbeda dengan obligasi pusat yang dijamin sehingga dikecualikan oleh OJK," katanya, saat media gathering di Bogor, Sabtu (9/9).
Dia mengatakan, proses sulitnya penerbitan obligasi lantaran ada syarat yang cukup berat dari peraturan menteri keuangan. Seperti halnya harus ada izin dari DPRD bahwa DPRD mengizinkan penerbitan obligasi daerah.
"Lalu izin menkeu, PP 54/2015 dan PMK 147/2006, intinya banyak syarat dari DPRD, Kemenkeu, pertimbangan dari Kemendagri dan lain-lain," jelasnya.
Dia mengungkapkan, hal itu yang menyebabkan sampai saat ini belum ada penerbitan obligasi daerah lantaran rantainya cukup panjang. Meski demikian,saat ini OJK tengah merevisi peraturan tersebut dan berkoordinasi dengan Kemenkeu.
"Memang rantainya cukup panjang tidak hanya di OJK, di lembaga negara di luar OJK harus ada izin-izin yang harus di peroleh," ucap Maulana.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya