Strategi Kementerian Perhubungan Tekan Kecelakaan di Jalan Tol
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan strategi untuk mendorong peningkatan kualitas keselamatan di jalan tol. Hal tersebut untuk menekan kecelakaan yang marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Direktur Prasarana Kementerian Perhubungan, Risal Wasal mengatakan, sebanyak sembilan keputusan sudah dibahas bersama kementerian dan stakeholder terkait untuk menekan kecelakaan di jalan tol. Salah satunya mengenai pembentukan kelompok kerja (Pokja).
"Sepakat membentuk tim Pokja yang beranggotakan kementerian, lembaga dan operator untuk mencegah dan melakukan perbaikan kualitas keselamatan di jalan tol, dengan tugas pertama adalah melakukan evaluasi dan mapping data kecelakaan, penyebab dan blackspot," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (8/3).
Langkah kedua adalah melakukan sosialisasi oleh tim dengan melibatkan eselon I antara lain Kakorlantas, Dirjen Hubdat, Kepala BPJT, Dirjen Binamarga, Dirut PT Jasamarga, Kepala BPTJ di rest area dan dilanjutkan secara terus menerus secara bersama-sama dan bergantian (simultan).
"Kita juga akan melanjutkan pemasangan CCTV pemantau kecepatan (Speed Camera) di beberapa ruas atau kilometer tertentu sebagaimana hasil dari Maping Blackspot oleh tim Pokja," jelas Risal.
Risal mengatakan, Kementerian Perhubungan bersama stakeholder terkait juga akan mendorong percepatan pemasangan stiker pemantul cahaya kepada truk yang melalui jalan Tol. Pemerintah juga akan mendorong pemasangan rambu lalu lintas.
"Rambu lalu lantas yaitu meningkatkan pemasangan rumble strip atau pita penggaduh, rambu batas kecepatan, marka profil serta pemasangan rambu dan papan peringatan neonbox serta warning light," jelasnya.
"Hasil keputusan juga menetapkan, truk tetap di lajur satu dengan catatan semua operator jalan tol memasang rambu atau marka jalur truk," sambungnya.
Sementara itu, sebagai sanksi pelanggaran kepolisian akan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku kecelakaan tidak hanya dalam KUHP melainkan Juga pada pelanggaran terhadap UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Korlantas POLRI dan Dirjen Perhubungan Darat akan bekerjasama mendorong penindakan hukum pelanggaran Pasal 277 UU 22 Tahun 2009 tentang Modifikasi Kendaraan tanpa melalui prosedur.
"Kita juga akan meningkatkan tindakan hukum secara terus menerus, baik bersama-sama atau mandiri oleh kepolisian terutama terhadap pelanggaran kecepatan tinggi dan kecepatan rendah," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asap pembakaran jerami sangat berbahaya untuk pengguna jalan tol. Pemandangan pengemudi sangat terbatas terhalang asap.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaRencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaIbu Kota Nusantara Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel dan Taksi Terbang Pada Juli 2024
Baca SelengkapnyaSebuah pohon tumbang di jalur Kereta Rel Listrik (KRL) antara Stasiun Pondok Ranji - Stasiun Kebayoran
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut jalan tol tersebut memiliki total panjang 14,8 kilometer dengan total investasi sebesar Rp4 triliun.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan peta prakiraan gerakan tanah bulan April 2024, lokasi itu masuk dalam zona potensi gerakan tanah menengah-tinggi.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil terguling di jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) arah Bandung di KM 57, Selasa (9/4).
Baca Selengkapnya