Sri Mulyani soal tarif tebusan: Periode I habis, dunia tak runtuh!

Pemerintah menetapkan tarif tebusan sebesar 2 persen pada periode pertama Tax Amnesty dari Juli hingga September. Kemudian tarif tebusan naik 3 persen pada periode kedua dari Oktober hingga Desember. Dan naik menjadi 5 persen di periode ketiga dari Januari hingga Maret 2017. Tarif ini dinilai menjadi terendah di dunia.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
Sri Mulyani soal tarif tebusan: Periode I habis, dunia tak runtuh!
Sri Mulyani. ©AFP PHOTO/KAZUHIRO Nogi

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta masyarakat agar memanfaatkan program amnesti pajak yang diusung pemerintah. Sebab, momen ini terbilang langka lantaran memiliki tarif rendah dibandingkan negara lainnya.

"‎Tax Amnesty yang rate-nya sangat rendah ini memang sangat langka. Biasanya rate-nya turun hanya sedikit, atau hanya hapus sanksi administrasi saja. Dalam hal ini, UU Tax Amnesty itu spiritnya sudah memikirkan dengan matang, dan mendesain rate-nya naik dari 2 persen, 3 persen, dan 5 persen," ujar Sri Mulyani di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (27/9).

Menurutnya, tarif tebusan yang dipatok pemerintah untuk periode II dan periode III pun tidak terlalu besar, yaitu 3 persen dan 5 persen. Jadi, masyarakat pun tidak perlu khawatir akan dikenakan tarif tebusan ‎yang kelewat tinggi.

"Saya juga mau sampaikan, karena selama ini orang beranggapan seakan sesudah September, dunia akan runtuh. Enggak juga. Tax Amnesty itu kan sembilan bulan. Bahwa semua pihak ingin memanfaatkan yang 2 persen iya. Tapi Senin (Oktober) itu tarifnya hanya naik jadi 3 persen. Tidak naik 200 persen," ungkapnya.

Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat mendeklarasikan hartanya dalam program amnesti pajak.‎ Hal ini juga akan mendorong perekonomian Tanah Air.

"Dari tax amnesty, hal yang paling berharga adalah data mengenai deklarasi. Dan ini akan membuat suatu pondasi yang kuat bagi perekonomian Indonesia," pungkasnya.

Rekomendasi