Soal Rembang, Semen Indonesia akui belum terima salinan putusan MA
Merdeka.com - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) menegaskan, hingga saat ini perseroan belum mendapatkan salinan putusan lengkap secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait perkara peninjauan kembali (PK) izin lingkungan pembangunan pabrik di Rembang, Jawa Tengah. Dengan begitu, perseroan akan terus membangun pabrik yang investasinya mencapai Rp 4,5 triliun.
"Sampai hari ini kami belum terima salinan putusan resmi. Ini penting karena artinya, kami belum terima putusan resmi dari PTUN," ujar Kuasa Hukum Semen Indonesia, Mahendra Datta di Jakarta, Selasa (15/11).
Mahendra menegaskan, keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan bisa memberikan putusan penutupan pembangunan maupun pengoperasian pabrik. Keputusan PTUN, lanjutnya, hanya urusan perizinan dan keputusan tata usaha negara.
Perseroan juga masih akan melihat putusan resmi yang diserahkan MA. kendati demikian, perseroan akan mematuhi seluruh keputusan yang dikeluarkan pengadilan.
"Kami belum tahu apa putusannya. Keputusan PTUN tidak ada wewenang memberhentikan pembangunan pabrik. Kami akan ikuti sesuai keputusannya saja," katanya.
Sementara itu, Corporate Secretary SMGR, Agung Wiharto menambahkan, pembangunan pabrik semen tersebut sudah mencapai 98 persen di akhir Oktober 2016. Dengan melihat range waktu yang semakin bergulir di November, Agung yakin pembangunan pabrik sudah terselesaikan hingga 100 persen.
Agung mengaku optimis target beroperasi pabrik tersebut di 2017 akan tercapai. Sehingga kapasitas pabrik semen di Rembang bisa berkontribusi untuk pendapatan di 2017.
"Yang jelas seluruh perizinan untuk mengoperasikan pabrik itu sudah kita dapatkan, dan semuanya itu jelas dikerjakan oleh lembaga independen," pungkas Agung.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya