Situs Telegram diblokir, pengamat sebut pemerintah gagal paham
Merdeka.com - Pakar Komunikasi Digital, Anthony Leong mengatakan bahwa langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs web Telegram merupakan sebuah langkah kemunduran.
"Gagal paham jika langsung diblokir, ini kemunduran teknologi di tengah kemajuan zaman. Jika memang ada keluhan soal konten bisa langsung disurati ke Telegram, tapi nyatanya sampai sekarang menurut CEO Telegram belum menerima permintaan resmi dari Indonesia," kata Anthony melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu (16/7).
Dia menyebut, dengan diblokirnya web telegram makan akan banyak kerugian yang dialami masyarakat jika telegram dan aplikasi media sosial ditutup dari segi pertumbuhan ekonomi.
"Bagaimana kita bisa terus berkembang dalam ekonomi jika media sosial nantinya ditutup. Ini telegram ditutup saja berapa banyak UMKM yang merugi, berapa banyak pedagang online yang omsetnya turun signifikan. Ini harus jadi konsen pemerintah," tegasnya.
Selain itu, ancaman Kemenkominfo untuk menutup media sosial asing yang tidak mau membuka kantor di Indonesia merupakan hal yang kurang relevan.
"Sekarang kita di zaman serba digital, perusahaan media sosial itu platformnya yang dijual. Sama seperti Uber, apa dia harus sediakan taksi, Airbnb juga tidak perlu miliki hotel sendiri untuk penyewaan. Ini hanya soal teknis. Cukup koordinasi dengan PIC yang ditunjuk untuk wilayah-wilayah tertentu," tuturnya.
Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan pemblokiran Telegram lantaran banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap pria yang akrab disapa Semmy ini di Jakarta, Jumat (14/7).
Menurut Semmy, tim Telegram dianggap tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) untuk penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Maka, kata Semmy, pemerintah tak akan tanggung-tanggung menutup sampai ke aplikasinya bila mereka tetap tak menuruti aturan pemerintah Indonesia.
"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram," ucapnya.
Keputusannya ini, menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai BUMN Tersangka Teroris Galang Dana Lewat Telegram
DE ditangkap Densus 88 pada Senin, 14 Agustus kemarin.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji BRI: Sekarang Agen BRILink Ambil Alih Peran Rentenir
Kepala Negara mengapresiasi langkah digitalisasi yang berhasil menyentuh masyarakat kecil.
Baca SelengkapnyaGara-gara Ada Ancaman Nuklir Teknologi Internet Muncul, Begini Kisahnya
Kemunculan internet tak bisa dilepaskan dari keberadaan ancaman nuklir dan perang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Jokowi Bangun Jalan Tol Pelayanan Publik, Apa Itu?
Setidaknya, ada beberapa langkah penting yang menjadi panduan transformasi digital layanan pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca Selengkapnya6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Baca SelengkapnyaKawanan Penjambret yang Viral Gunakan Jalur Transjakarta di Kelapa Gading Digulung Polisi
Kawanan penjambret bersenjata tajam yang sempat viral diringkus anggota Polsek Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaTelkom Tawarkan Kampanye Digital Dukung Pungutan Wisatawan Asing di Bali
Telkom siap berkolaborasi mendukung langkah Pemprov Bali menerapkan pungutan bagi wisatawan asing.
Baca SelengkapnyaPenggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca Selengkapnya