Simak Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air Group Pasca Peniadaan Larangan Mudik
Merdeka.com - Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara setelah masa peniadaan mudik. Ketentuan penerbangan domestik dimaksud periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 secara umum masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," ungkapnya melalui siaran pers, Selasa (18/5).
Kendati demikian, Danang meminta seluruh calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat. Adapun provinsi yang memiliki ketentuan khusus ialah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Bali.
Pada penerbangan tujuan Kalimantan Barat: mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara Kalimantan Tengah mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 443.1/ 40/ Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sedangkan, penerbangan tujuan Bali berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.
Bagi setiap calon penumpang domestik berusia di atas 5 (lima) tahun selain tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, diwajibkan mempunyai hasil negatif dari rapid test antigen, GeNose C-19, maupun swab test PCR. Untuk sampelnya sendiri diharuskan diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Selanjutnya, calon penumpang juga diharuskan untuk mengisi lengkap Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sepekan 3 pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan pendaratan ke Bandara Internasional Kualanamu, Senin (11/3) malam.
Baca SelengkapnyaPesawat Lion Air sempat berputar di langit Kota Binjai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Garuda Indonesia Group menyiapkan 570 penerbangan tambahan atau extra flight dalam rangka menyambut musim mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaMaskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Daniel, pesawat yang diperbaiki bukan hanya milik Lion Air Group, dan dijamin bisa lebih hemat biaya.
Baca SelengkapnyaMaskapai Citilink, Batik Air dan Super Air Jet mengajukan penambahan slot terbang.
Baca SelengkapnyaPihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.
Baca SelengkapnyaBiasanya sejumlah maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang lebih murah di hari Jumat.
Baca Selengkapnya