Merdeka.com - Pemerintah memastikan tidak mengabaikan perlindungan bagi pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, lewat program JKP, pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan hilang pekerjaan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Tujuan dari Program JKP untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja. "Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022 mulai diberlakukan," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (14/2).
Tentu saja, ada beragam syarat dan kriteria yang perlu Anda penuhi untuk menjadi peserta dan mengajukan klaim tersebut. Dikutip dari laman resmi JKP, Senin (14/2), penerima JKP adalah pekerja yang membayar iuran selama 12 bulan dalam 24 bulan, yang di dalamnya ada masa iur 6 bulan berturut-turut.
Penerima manfaat JKP adalah pekerja yang terkena PHK, dan klaim pengajuan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.
Artinya, pekerja yang mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP.
Jika kamu pekerja yang terkena PHK, pastikan kamu adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, dan pekerja yang mengikuti program BPJS Naker, serta terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan.
"Kepesertaan JKN harus merupakan Peserta Penerima Upah," ucap JKP.
Jika kamu adalah pekerja pada bada usaha skala menengah dan besar, kamu sudah harus mengikuti 4 Program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, JHT, dan JP. Namun jika kamu adalah pekerja pada badan usaha skala kecil dan mikro, minimal sudah mengikuti 3 program, yakni JKK, JKM dan JHT.
Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP. Namun jika kamu peserta baru, maka isi formulir pendaftaran BP Jamsostek sesuai prosedur pendaftaran peserta baru. Jangan lupa cek eligibilitas badan usaha.
Untuk usaha skala besar dan menengah telah mengikuti program JKN, JKK, JHT, JP & JKM. Sementara untuk usaha kecil dan mikro sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, & JKM.
Peserta bisa mengajukan dengan skema lapor PHK di portal Siap Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Skema lapor PHK ini bisa dilakukan oleh pemberi kerja dan pekerja yang terkena PHK. Berikut ini caranya:
1. Bagi pemberi kerja
- Mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online
- Melaporkan PHK ke mediator HI/Disnaker kabupaten/kota
- Setelah mendapat bukti PHK, menonaktifkan peserta melalui portal SIPP Online
- Lalu, melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja.
2. Bagi peserta bila perusahaan belum melapor PHK melalui portal Siap Kerja
- Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
- Mendapat bukti PHK dari pemberi kerja
- Lalu, melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK.
Dokumen bukti PHK yang dimaksud adalah bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Atau bisa juga perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pastikan pula kamu belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah dan bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Advertisement
Jika sudah memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah cara klaim. Klaim harus dilakukan oleh dua belah pihak, yakni pekerja terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja.
Klaim dari perusahaan adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK. Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Naker, data pekerja meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ataupun surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perlu kamu tahu terlebih dahulu, manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Namun asal tahu saja, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.
1. Cara klaim di bulan pertama
- Masuk ke portal Siap Kerja, pilih menu ajukan klaim
- Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal
- Setelah data divalidasi, cek email pemberitahuan proses klaim JKP
- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.
2. Cara klaim bulan kedua sampai keenam
- Peserta menerima manfaat JKP
- Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja
- Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara)
- Mengikuti konseling
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.
Baca juga:
Airlangga Beberkan Manfaat Program JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun
KSPN: Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Sesuai UU SJN, Situasi Saja Belum Tepat
Kritik Permenaker 2/2022, Puan Maharani: JHT Bukan Dana Pemerintah Tapi Pekerja
BPJamsostek: Perubahan Aturan JHT Demi Kesejahteraan Peserta di Usia Tak Produktif
Aturan JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun: Kebijakan 2015 Gagal, Dicoba Lagi 2022
Siap-Siap, Bakal Ada Hari Belanja Diskon Besar-besaran Hingga 78 Persen
Sekitar 1 Jam yang laluHarga Telur Meroket Hingga Rp32.000 per Kg, Pemerintah Bakal Beri Subsidi?
Sekitar 2 Jam yang laluPerputaran Ekonomi FIFA Match Day Indonesia vs Argentina Diproyeksi Tembus Rp500 M
Sekitar 3 Jam yang laluKemenkeu Blokir Ratusan Perusahaan yang Tidak Bayar PNBP
Sekitar 3 Jam yang laluPerusahaan Perdagangan Komputer Raup Penjualan Rp19,8 Miliar di 2022, Ini Paling Laku
Sekitar 3 Jam yang laluBerlaku Hari ini, Beli Solar Subsidi di Jakarta, Bogor & Depok Wajib Pakai QR Code
Sekitar 4 Jam yang laluMenteri KKP Segel Wilayah Reklamasi 3.000 Meter Persegi di Batam, Ada Apa?
Sekitar 4 Jam yang laluTagih Utang ke Negara, Jusuf Hamka Pengusaha Jalan Tol & Punya Kekayaan Rp15 Triliun
Sekitar 4 Jam yang lalu5 Rempah Termahal di Dunia, 0,45 Kg Saja Dibanderol Hampir Rp40 Juta
Sekitar 5 Jam yang laluMegawati Ajak Emak-Emak Konsumsi Mi Shirataki, Berapa Harganya?
Sekitar 5 Jam yang laluCek Sekarang, Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 54 Telah Diumumkan
Sekitar 6 Jam yang laluJatuh Bangun Hari Darmawan Dirikan Matahari Departemen Store, Modal Nyicil Rp1 Juta
Sekitar 6 Jam yang laluJusuf Hamka Tagih Utang ke Negara, Sri Mulyani: Saya Belum Pelajari
Sekitar 6 Jam yang laluDuduk Perkara Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara, Seret Nama Tutut Soeharto
Sekitar 7 Jam yang laluJangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Sekitar 1 Jam yang laluBikin Oli Abal-Abal, Komplotan Ini Cuan Rp6,5 Miliar Sebulan
Sekitar 4 Jam yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 5 Jam yang laluPasien Purnomo Polisi Baik Keluarkan Ilmu Kebal di Depan Calon Jenderal
Sekitar 7 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami