Setuju jadi IUPK, Freeport wajib mulai divestasi tahun ini
Merdeka.com - Pemerintah mengungkapkan bahwa PT Freeport telah setuju mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Maka dari itu, Freeport wajib melakukan divestasi saham hingga 51 persen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot, mengatakan Freeport wajib melakukan tahapan divestasi 51 persen mulai tahun ini. Sebab, ketentuan divestasi 51 persen berlaku bagi perusahaan dengan masa beroperasi 10 tahun di Indonesia.
"Kalau jadi IUPK ya harus tahun ini. kelau tidak (diubah jadi IUPK) ya tidak boleh (ekspor konsentrat)," kata Bambang di JS Luwansa, Jakarta, Sabtu (21/1).
Bambang mengatakan pengajuan komitmen dari Freeport untuk mengubah status dari KK menjadi IUPK akan diselesaikan selama 14 hari sebagaimana pernyataan dari Menteri ESDM. "Divestasi itu disebutkan dalam IUP dan IUPK. Kalau itu dilakukan seperti itu, nanti ada peraturan ya mengukuti itu lagi," kata dia.
Sebelumnya, proposal resmi persetujuan perubahan status telah disampaikan Freeport kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 15 Januari 2017. Namun, Freeport tetap mengajukan syarat jaminan kepastian hukum dan fiskal, termasuk mengenai kepastian perpanjangan kontrak yang berakhir pada 2021.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang salah satu isinya mengenai ekspor konsentrat mentah oleh perusahaan tambang dalam negeri. Melalui aturan ini, perusahaan tambang diizinkan mengekspor konsentrat dengan berbagai syarat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, mengatakan, syaratnya adalah mengubah izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Syarat lain setelah mengubah izin mereka harus membangun pemurnian atau smelter. Kita kasih waktu untuk 5 tahun ke depan," kata Menteri Jonan.
Menteri Jonan menegaskan, jika pembangunan smelter tidak dilakukan dalam waktu 5 tahun, maka izin ekspor konsentrat mentah tersebut akan dicabut. Dia akan menunjuk pihak independen untuk memantau pembangunan smelter setiap 6 bulan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia Siap Kuasai 61 Persen Saham Freeport
Indonesia mendominasi saham Freeport, pekerja lokal terus bertambah.
Baca SelengkapnyaDiapit Pegunungan, Begini Potret Kamar Karyawan PT Freeport Bikin Nyaman
Intip potret kamar karyawan PT Freeport di dalamnya ada ranjang susun beserta kasurnya untuk 4 karyawan.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini
Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaJokowi Targetkan Smelter Freeport Beroperasi 2024, Buka Perekrutan 20 Ribu Anak Muda Indonesia
Presiden Jokowi menargetkan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca Selengkapnya