Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Indonesia Bisa Dipidana

Selundupkan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Indonesia Bisa Dipidana CEO Pelindo II Ari Askhara. ©2018 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia karena kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson tahun 1970 dan sebuah sepeda brompton asal Eropa.

Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengatakan, Ari Askhara bisa dipidanakan karena melanggar aturan dengan tidak memenuhi administrasi seperti membayar bea masuk, pajak, dan persyaratan impor lainnya.

"Jelas salah, seorang Dirut menggunakan pesawat untuk mengangkut suatu yang illegal apalagi punya barang sendiri atau barang teman. Jadi itu good governance yang sangat salah," ujar Said saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (10/12).

Selain itu, Ari juga bisa dipidana karena penyelewengan wewenang, salah satunya membawa istri dalam penerbangan. Dalam Dari informasi yang di himpun, Istri Ari Askhara I Gusti Ayu Rai Dyana Dewi masuk dalam daftar penumpang pesawat baru Garuda, Airbus 330-900 Neo.

"Sebagai apa dia ada di pesawat, itu penyelewengan kewenangan. Dalam BUMN tidak boleh bawa istri saat sedang berdinas," jelas Said.

Sanksi dari Kemenhub

kemenhub rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat pelanggaran administratif atau sanksi kepada Garuda Indonesia terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti mengatakan, surat pelanggaran diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.

"Dan itu sudah ada di Peraturan Menteri (PM) kami dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (9/12).

Dia menjelaskan, sesuai dengan keputusan PM tersebut sanksi diberikan kepada perusahaan plat merah itu mencapai sebesar Rp25-100 juta. Denda tersebut nantinya diberikan paling lambat selama tujuh hari pasca surat tersebut dilayangkan oleh pihaknya.

"Iya institusi denda antara Rp25 sampai 100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017. Sudah. Kita sesuaikan dengan peraturan Undang-Undang penerbangan. Ya begitu dikeluarkan paling lama 7 hari," jelas dia.

Reporter Magang: Nurul Fajriyah

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP