Selundupkan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Indonesia Bisa Dipidana
Merdeka.com - I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia karena kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson tahun 1970 dan sebuah sepeda brompton asal Eropa.
Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengatakan, Ari Askhara bisa dipidanakan karena melanggar aturan dengan tidak memenuhi administrasi seperti membayar bea masuk, pajak, dan persyaratan impor lainnya.
"Jelas salah, seorang Dirut menggunakan pesawat untuk mengangkut suatu yang illegal apalagi punya barang sendiri atau barang teman. Jadi itu good governance yang sangat salah," ujar Said saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (10/12).
Selain itu, Ari juga bisa dipidana karena penyelewengan wewenang, salah satunya membawa istri dalam penerbangan. Dalam Dari informasi yang di himpun, Istri Ari Askhara I Gusti Ayu Rai Dyana Dewi masuk dalam daftar penumpang pesawat baru Garuda, Airbus 330-900 Neo.
"Sebagai apa dia ada di pesawat, itu penyelewengan kewenangan. Dalam BUMN tidak boleh bawa istri saat sedang berdinas," jelas Said.
Sanksi dari Kemenhub
Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat pelanggaran administratif atau sanksi kepada Garuda Indonesia terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti mengatakan, surat pelanggaran diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.
"Dan itu sudah ada di Peraturan Menteri (PM) kami dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (9/12).
Dia menjelaskan, sesuai dengan keputusan PM tersebut sanksi diberikan kepada perusahaan plat merah itu mencapai sebesar Rp25-100 juta. Denda tersebut nantinya diberikan paling lambat selama tujuh hari pasca surat tersebut dilayangkan oleh pihaknya.
"Iya institusi denda antara Rp25 sampai 100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017. Sudah. Kita sesuaikan dengan peraturan Undang-Undang penerbangan. Ya begitu dikeluarkan paling lama 7 hari," jelas dia.
Reporter Magang: Nurul Fajriyah
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaAturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji
Ari memastikan akan kooperatif dengan proses hukum. Hanya saja, pihaknya meminta alasan yang jelas kepada Kejaksaan mengapa menahan Indra.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca Selengkapnya1.965 Kendaraan Bermotor Lawan Arah di Jakarta, Langsung Ditilang
Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDiberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnya