Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sanksi tegas menanti perbankan

Sanksi tegas menanti perbankan Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia telah memutuskan penerapan minimal uang muka atau down payment (DP) bagi kredit pembelian kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat akan tetap terhitung mulai 15 Juni 2012. Sektor perbankan diminta menaati aturan tersebut.

Juru Bicara Bank Indonesia, Difi A Johansyah menegaskan, perbankan yang nantinya tidak mengikuti aturan ini akan dikenakan sanksi. Mengutip dari surat edaran BI, sanksi bagi perbankan yang tidak mengikuti aturan ini bisa berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Selain itu bank juga wajib menyampaikan action plan sesuai batas waktu tertentu yang memuat antara lain komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, rencana evaluasi SOP (Standar Operating System) dan rencana tindakan bank terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran.

Setelah membuat action plan, jika bank tersebut masih melakukan pelanggaran maka bank tersebut akan mendapatkan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan bank, pembekuan izin usaha tertentu, serta pencantuman anggota pengurus, pegawai dan bank pemegang saham dalam daftar pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dalam kepatuhan dalam catatan administrasi Bank Indonesia.

“Sanksi itu bermacam macam ya, tergantung pelanggaran yang dilakukan oleh bank itu, apakah dia terus mengulangi atau bagaimananya,” tegas Difi.

Sekadar diketahui, dalam surat edaran Bank Indonesia yang terbit pada pertengahan Maret 2012 lalu, ditetapkan kredit perbankan untuk pembelian kendraan roda dua minimal 25 persen dari harga.   Sedangkan untuk kendraan bermotor roda empat minimal DP adalah 30 persen. Kemudian untuk pembelian kendraan bermotor roda empat maupun dua yang digunakan untuk kegiatan produktif minimal DP nya adalah 20 persen.    

(mdk/oer)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang
Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang

Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.

Baca Selengkapnya
Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut
Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.

Baca Selengkapnya
Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut
Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perkuat SDM, Pemkab Taliabu Gelar Bimtek Penatausahaan Keuangan Berbasis SPID
Perkuat SDM, Pemkab Taliabu Gelar Bimtek Penatausahaan Keuangan Berbasis SPID

Aliong Mus pun mengucapkan rasa terima kasih kepada narasumber atas kesediaanya memberikan materi

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya