Sanksi tegas menanti perbankan
Merdeka.com - Bank Indonesia telah memutuskan penerapan minimal uang muka atau down payment (DP) bagi kredit pembelian kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat akan tetap terhitung mulai 15 Juni 2012. Sektor perbankan diminta menaati aturan tersebut.
Juru Bicara Bank Indonesia, Difi A Johansyah menegaskan, perbankan yang nantinya tidak mengikuti aturan ini akan dikenakan sanksi. Mengutip dari surat edaran BI, sanksi bagi perbankan yang tidak mengikuti aturan ini bisa berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Selain itu bank juga wajib menyampaikan action plan sesuai batas waktu tertentu yang memuat antara lain komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, rencana evaluasi SOP (Standar Operating System) dan rencana tindakan bank terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran.
Setelah membuat action plan, jika bank tersebut masih melakukan pelanggaran maka bank tersebut akan mendapatkan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan bank, pembekuan izin usaha tertentu, serta pencantuman anggota pengurus, pegawai dan bank pemegang saham dalam daftar pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dalam kepatuhan dalam catatan administrasi Bank Indonesia.
“Sanksi itu bermacam macam ya, tergantung pelanggaran yang dilakukan oleh bank itu, apakah dia terus mengulangi atau bagaimananya,” tegas Difi.
Sekadar diketahui, dalam surat edaran Bank Indonesia yang terbit pada pertengahan Maret 2012 lalu, ditetapkan kredit perbankan untuk pembelian kendraan roda dua minimal 25 persen dari harga. Sedangkan untuk kendraan bermotor roda empat minimal DP adalah 30 persen. Kemudian untuk pembelian kendraan bermotor roda empat maupun dua yang digunakan untuk kegiatan produktif minimal DP nya adalah 20 persen. (mdk/oer)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang
Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca SelengkapnyaSembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut
KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca SelengkapnyaNekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut
Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaSidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca Selengkapnya