Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sanksi tegas menanti perbankan

Sanksi tegas menanti perbankan Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia telah memutuskan penerapan minimal uang muka atau down payment (DP) bagi kredit pembelian kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat akan tetap terhitung mulai 15 Juni 2012. Sektor perbankan diminta menaati aturan tersebut.

Juru Bicara Bank Indonesia, Difi A Johansyah menegaskan, perbankan yang nantinya tidak mengikuti aturan ini akan dikenakan sanksi. Mengutip dari surat edaran BI, sanksi bagi perbankan yang tidak mengikuti aturan ini bisa berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Selain itu bank juga wajib menyampaikan action plan sesuai batas waktu tertentu yang memuat antara lain komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, rencana evaluasi SOP (Standar Operating System) dan rencana tindakan bank terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran.

Setelah membuat action plan, jika bank tersebut masih melakukan pelanggaran maka bank tersebut akan mendapatkan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan bank, pembekuan izin usaha tertentu, serta pencantuman anggota pengurus, pegawai dan bank pemegang saham dalam daftar pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dalam kepatuhan dalam catatan administrasi Bank Indonesia.

“Sanksi itu bermacam macam ya, tergantung pelanggaran yang dilakukan oleh bank itu, apakah dia terus mengulangi atau bagaimananya,” tegas Difi.

Sekadar diketahui, dalam surat edaran Bank Indonesia yang terbit pada pertengahan Maret 2012 lalu, ditetapkan kredit perbankan untuk pembelian kendraan roda dua minimal 25 persen dari harga.   Sedangkan untuk kendraan bermotor roda empat minimal DP adalah 30 persen. Kemudian untuk pembelian kendraan bermotor roda empat maupun dua yang digunakan untuk kegiatan produktif minimal DP nya adalah 20 persen.    

(mdk/oer)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang

Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang

Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.

Baca Selengkapnya
Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.

Baca Selengkapnya
Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya