Saat Sri Mulyani 'setrap' pegawai Bea Cukai nakal sebelum dipenjara
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi. Pembentukan Satgas ini nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), namun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bercerita mengenai adanya praktik tidak sehat importir berisiko tinggi saat ini. Setidaknya, hingga saat ini sudah ada 1.500 importir yang ditertibkan.
Importir berisiko tinggi menurut Sri Mulyani terkadang menyelundupkan barang yang tidak sesuai dengan laporan. Beberapa kasus tersebut membuka peluang terjadinya suap menyuap yang dilakukan oleh kartel kepada oknum aparat.
Atas dasar itulah maka dibentuk satgas penertiban impor. Menteri Sri Mulyani menjelaskan bahwa program penertiban impor berisiko tinggi merupakan salah satu dari serangkaian program penguatan reformasi yang telah dijalankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DCBJ) sejak Desember 2016.
Dia berharap, dalam pelaksanaannya, tidak akan ada lagi anak buahnya yang tertangkap tangan dalam praktik suap impor. Dia bahkan mengancam oknum yang tertangkap akan dipermalukan terlebih dulu sebelum dipecat.
"Kita taruh di lapangan kita sorakin ramai-ramai lalu dipecat. Kita permalukan dulu sebelum dipenjara. Tidak ada alasan untuk tidak melakukan pekerjaan. Sebenarnya yang jelek itu satu-dua, tapi merusak seluruh image instansi," kata Menteri Sri Mulyani, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DCBJ), Jakarta Timur.
Menteri Sri Mulyani menjelaskan, impor berisiko tinggi memiliki peluang penyelewengan yang lebih besar. Hal ini dapat mengakibatkan beredarnya barang ilegal.
Peredaran barang ilegal tersebut bisa mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dan mematikan produksi dalam negeri. "Dengan ditertibkannya impor berisiko tinggi, diharapkan volume peredaran barang ilegal dapat turun sehingga dapat terjadi supply gap yang dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri sehingga penerimaan negara yang bisa optimal dan akurat serta mendorong perekonomian dalam negeri," ujarnya.
Meski demikian, Menteri Sri Mulyani mengaku belum mengetahui persis total kerugian negara. Sebab, barang yang masuk bermacam-macam dan tidak sesuai dokumen impor.
"Kalau dari sisi nilai kita tidak tahu apa yang dia selundupkan. Jenis barangnya macam-macam bisa ya barang borongan, bisa tekstil, bisa elektronik borongan, barang konsumsi yang muncul. Mereka dalam satu kontainer bisa berbagai macam jenis barang sehingga dia perlu ditangani dalam bentuk pemeriksaan langsung."
Selain tidak adanya transparansi barang masuk, Menteri Sri Mulyani juga menjelaskan banyak importir nakal yang mengakali kelengkapan dokumen pajak sehingga pajak dibayarkan jauh lebih rendah dari yang seharusnya. Karenanya, penindakan akan difokuskan kepada importir bukan jenis barang yang diimpor.
Selain mengurangi pendapatan negara, praktik impor yang tidak sesuai juga bisa menimbulkan tindak kejahatan lainnya seperti pencucian uang. "Kalaupun mereka yang membayar pajak tapi apa yang diisi dalam dokumen impor dengan dokumen mereka membayar pajak berbeda juga kita akan melakukan tindakan," tegasnya.
Satgas penertiban impor berisiko tinggi nantinya bertugas melakukan pendampingan bagi importir yang selama ini nakal untuk menjadi importir legal. "Sebetulnya pada dasarnya kita tidak mematikan kegiatan ekonomi, kita menginginkan kegiatan ekonominya menjadi formal dan tercatat sehingga dia bisa masuk persaingan adil dan memberikan penerimaan negara yang lebih baik," pungkas menkeu.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani menyebut bagian dari risiko Bea Cukai yang bertugas untuk mengawasi pergerakan barang yang masuk dalam wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaPerusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memaparkan, proses importasi beras ini masih berasal dari negara-negara langganan Indonesia.
Baca Selengkapnya