RUU P2SK Target Disahkan Tahun ini, Diyakini Genjot Sektor Keuangan dan Asuransi RI
Merdeka.com - Pemerintah optimistis Undang-undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang tengah disusun, bisa menggerakkan pertumbuhan sektor keuangan dan asuransi di Indonesia yang saat ini masih rendah. RUU P2SK akan merevisi sejumlah peraturan dalam undang-undang di sektor keuangan yang perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan perkembangan industri saat ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal (JKPM) Arif Baharudin, mengatakan RUU ini sekaligus membuat pengaturan baru, baik terkait instrumen, lembaga, maupun transaksi di sektor keuangan yang saat ini masih belum ada dasar hukum pengaturannya di level Undang-undang. RUU P2SK ini menggunakan pendekatan Omnibus Law dan ditargetkan selesai 2021.
"Kami percaya bahwa keberadaan undang-undang tersebut akan menjadi motor penggerak pertumbuhan sektor jasa keuangan termasuk dari industri asuransi," kata Arif dalam Konferensi Pers Peluang Menjawab Tantangan Gap Asuransi lewat Teknologi, Kamis (4/2).
Arif menyebutkan bahwa masyarakat kelas menengah di Indonesia diperkirakan akan meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 55 juta tahun 2013 menjadi 135 juta di akhir 2030. Selain itu, juga diperkirakan jumlah usia kerja di Indonesia mencapai 200 juta pada 2035.
Teknologi Genjot Penetrasi Asuransi
Di sisi lain rendahnya tingkat penetrasi asuransi, mengindikasi masih luasnya potensi pangsa pasar asuransi di Indonesia. Pandemi covid-19 yang berdampak pada berbagai pembatasan aktivitas sosial masyarakat harus dipandang sebagai momentum bagi perusahaan asuransi untuk mendorong inovasi dengan memanfaatkan informasi.
"Kehadiran teknologi informasi di bidang finansial, diharapkan dapat meningkatkan literasi dan juga tentunya inklusi keuangan dan juga asuransi. Pasar asuransi yang memanfaatkan teknologi informasi sangat terbuka lebar," katanya.
Mengingat Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan pengguna teknologi tertinggi di dunia. Pengguna internet aktif di Indonesia mencapai 150 juta atau 56 persen dari total populasi. Sementara pengguna media sosial yang menggunakan mobile phone 103 juta orang.
"Kehadiran penyedia jasa yang menghasilkan produk asuransi dengan pemanfaatan insurtech, diharapkan meningkatkan ketersediaan produk asuransi yang sesuai namun dengan harga yang terjangkau dan tentunya kompetitif," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaGanjar yakin pertumbuhan ekonomi akan didominasi oleh sektor UMKM.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaIndustri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca SelengkapnyaDengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus serius menggarap industri hilirisasi ini dengan membangun roadmap
Baca Selengkapnya