Rugikan Negara Rp4,5 Triliun, Pejabat BPJT Tak Lagi jadi Komisaris Perusahaan Tol

Selasa, 28 Maret 2023 17:40 Reporter : Merdeka
Rugikan Negara Rp4,5 Triliun, Pejabat BPJT Tak Lagi jadi Komisaris Perusahaan Tol Kepala BPJT Danang Parikesit. ©2019 Liputan6.com/Athika Rahma

Merdeka.com - Sejumlah pejabat di lingkungan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya melepas posisinya sebagai komisaris di perusahaan jalan tol.

Mereka sebelumnya sempat disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut terlibat dalam kasus pembebasan tanah proyek jalan tol, yang merugikan negara hingga mencapai Rp4,5 triliun.

Kepala BPJT Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengabarkan, saat ini sudah tidak ada lagi pejabat bawahannya yang rangkap jabatan selaku komisaris di badan usaha jalan tol (BUJT).

"Rangkap jabatan itu sudah diselesaikan. Artinya mereka yang merangkap jabatan sudah tidak lagi menduduki jabatan komisaris pada badan usaha jalan tol," ujar Danang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (28/3).

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membeberkan temuan potensi kerugian negara Rp4,5 triliun, gara-gara dana pembebasan lahan untuk pembangunan proyek jalan tol belum dibayar.

Kasus ini turut menyeret 5 nama pejabat di lingkungan BPJT Kementerian PUPR. "BPJT itu kan dia mengawasi semua perusahaan yang mengoperasikan jalan tol. Ternyata 5 orang BPJT jadi komisaris di (perusahaan) jalan tol," kata Pahala.

2 dari 3 halaman

Pahala pun telah meminta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono agar menyudahi status kelimanya sebagai komisaris. "Saya bilang bagaimana, pak Menteri sudah setuju, nanti dicopot semua yang lima," imbuhnya.

Adapun dalam kasus ini, KPK melaporkan temuan adanya masalah tata kelola jalan tol sejak proses perencanaan. KPK mencatat peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama.

Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Kedua, terkait proses lelang. KPK mencatat dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Sehingga, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

3 dari 3 halaman

Masalah berikutnya, proses pengawasan. KPK menemukan belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT. Alhasil, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal. 

Lalu, potensi benturan kepentingan. KPK mencatat investor pembangunan didominasi oleh kontraktor BUMN Karya atau sebesar 61,9 persen. Akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi. 

Kemudian, tidak ada aturan lanjutan. Menurut temuan, belum ada aturan tentang penyerahan pengelolaan jalan tol lebih lanjut. Akibatnya mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com [idr]

Baca juga:
Jalan Tol Beroperasi Bertambah 309 Km Hingga Akhir 2023, Ini Data Detailnya
Pemerintah Target Tuntaskan Pembangunan 572,5 Km Jalan Tol Hingga 2024
Tak Sekadar Ganti Untung, Dana Pembebasan Lahan Tol Harus Jadi Produktif
Pemerintah Mulai Uji Coba Bayar Tol Tanpa Sentuh di Bali pada Juni 2023
Pembangunan Ruas Tol Jatikarya-Cikeas Capai 87 Persen, Beroperasi dalam Waktu Dekat

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini