Respons Aplikator soal Tarif Baru Ojek Online Diberlakukan di 41 Kota
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memperluas aturan mengenai tarif baru ojek daring (online) di sebanyak 41 kota yang dibagi menjadi tiga zonasi mulai tanggal 1 Juli 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, keputusan itu dibuat berdasarkan kesepakatan dengan dua aplikator, Go-Jek dan Grab mengenai kelanjutan penerapan Peraturan Menteri No 12 dan Keputusan Menteri No 348.
"Setelah kita lakukan di lima kota sebagai pilot project sesuai arahan menteri perhubungan. Akhirnya kemarin kita menemukan titik temu kembali dengan dua aplikator dan setelah dirapatkan mulai tanggal 1 Juli kita sudah memberlakukan lagi di 41 kota," kata Budi Setiyadi dikutip Antara.
Salah satu aplikator, Go-Jek merespons cepat ketetapan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojek online di seluruh 41 kota operasional.
"Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang diterima hari ini (2/7) perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa," ucap Chief of Corporate Affairs Go-Jek, Nila Marita dalam keterangan resminya.
Dia menambahkan Go-Jek senantiasa punya misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim industri yang sehat.
"Sebagai karya anak bangsa, Go-Jek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan GOJEK," ungkapnya.
Sementara itu, penyedia layanan jasa ojek online (ojol) asal Malaysia, Grab baru mulai pekan depan memberlakukan aturan tersebut dan itupun dilakukan secara perlahan.
"Saat ini kami memonitor bahwa sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru dan sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan," ucap Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno.
Grab katanya senantiasa mendukung dan mematuhi peraturan pemerintah di Indonesia. Di Indonesia, layanan Grab sudah tersedia di 224 kota/kabupaten dari Sabang sampai Merauke.
Adapun 41 kota tersebut, berdasarkan zona yakni zona I, Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Batam, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Belitung, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kab.Probolinggo, Kab.Pasuruan, Kab.Kudus, dan Madura.
Sementara itu, zona II yang terdiri atas wilayah Jabodetabek sudah diberlakukan seluruhnya di Kota Jakarta, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.
Pemberlakuan tarif atau biaya jasa pada zona III terdiri atas Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Mataram, Kota Ku pang, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kota Kendari, Kota Ambon, dan Kota Jayapura.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca Selengkapnya6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Daftar Motor Listrik Gojek, Mudah Lewat Aplikasi
Begini proses mendaftar Gojek dengan motor listrik melalui aplikasi. Yuk simak!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaDriver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia
Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Naik Mulai Besok
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat mendukung TPJT untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Janji Beri Kepastian Hukum untuk Ojek dan Taksi Online
Prabowo-Gibran berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan ojek online.
Baca SelengkapnyaKAI Siapkan 480 Tiket Mudik Gratis Rute Jakarta-Semarang, Begini Cara Daftarnya
Kereta api menjadi moda transportasi yang paling diminati masyarakat pada angkutan mudik lebaran tahun 2024.
Baca Selengkapnya