Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Dapat Gaji & Fasilitas Setara Menteri

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, ada tujuh nama yang dilantik Prabowo sebagai utusan presiden di Istana Negara.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Dapat Gaji & Fasilitas Setara Menteri
raffi ahmad (IG @pecintaladygigi)

Presiden Prabowo Subianto kembali melantik sejumlah tokoh, sebagai utusan presiden. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, ada tujuh nama yang dilantik Prabowo sebagai utusan presiden di Istana Negara.

Dari tujuh nama tersebut, tokoh paling popular yaitu Raffi Ahmad, Yovie Widianto, hingga Miftah Maulana Habiburahman alias Gus Miftah.

Mereka yang dilantik sebagai utusan presiden memiliki hak keuangan hingga fasilitas setara Menteri. Ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Perpres yang menjadi dasar Raffi Ahmad dan enam orang lainnya diangkat sebagai utusan khusus presiden, ditandatangi oleh Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.

Dalam Pasal 22, dalam Perpres tersebut menyebutkan Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Khusus Yovie Widianto yang dilantik sebagai Staf Khusus akan mendapatkan fasilitas dan hak keuangan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

Selanjutnya, dalam hal gaji, Raffi Ahmad dan lainnya akan menerima gaji selayaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan polisi. Ini tertuang dalam Pasal 38 ayat 1 yang berbunyi "Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang' diangkat menjadi Staf Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia".

Gaji PNS

Perlu diketahui, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditetapkan gaji pokok PNS dengan golongan terendah sebesar Rp1,68 juta dan yang tertinggi Rp6,37 juta.

Angka penghasilan tersebut di luar dari tunjangan yang didapatkan PNS. Tunjangan PNS meliputi tunjangan istri, tunjangan anak, beras, hingga tunjangan kinerja (tukin).

Berikut daftar gaji PNS terbaru 2024 mulai dari golongan I sampai IV, merujuk PP Nomor 5 Tahun 2024.

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Rekomendasi