Bareskrim Polri menelusuri perusahaan yang diduga terlibat praktik beras fortifikasi palsu setelah Kementerian Pertanian menyampaikan potensi kerugian konsumen hingga Rp 89 triliun. Kepastian ini disampaikan Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin usai bertemu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Asep menyebut empat laporan polisi terkait dugaan tersebut telah diterima dan sedang ditangani penyidik.
"Kami mendapatkan informasi dari Pak Menteri. Kita akan cek penanganannya di Bareskrim seperti apa. Kemudian, ada empat laporan polisi yang sedang kami proses," ungkap Asep saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim akan memeriksa perusahaan yang terindikasi terlibat, mulai dari tahap penyelidikan hingga langkah penegakan hukum bila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri, jajaran kepolisian harus betul-betul menjamin seluruh program pemerintah serta program strategis Bapak Presiden Prabowo berjalan lancar. Sebab, ini berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak," tegas Asep.
Advertisement
Temuan Beras Fortifikasi Tak Memenuhi Standar
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menyampaikan bahwa praktik penjualan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar (TMS) terungkap dua kali, yakni pada 2025 dan 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, bersamaan dengan pemaparan data kerugian dan tingkat ketidaksesuaian produk yang beredar.
"Pada 2025 lalu kerugiannya mencapai Rp 98 triliun, dan sekarang babak kedua ini mencapai Rp 89 triliun. Kami sudah menghitung dengan cermat, sekitar 90 persen beras fortifikasi yang beredar tidak sesuai dengan standar," papar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian.
Advertisement
Cara Menghitung Kerugian Rp 89 Triliun
Amran menjelaskan, rata-rata harga jual beras fortifikasi palsu mencapai Rp 22.000 per kg, di atas harga wajar sekitar Rp 13.500 per kg. Selisih tersebut membuat produsen diduga meraup keuntungan ilegal hingga Rp 9.695 per kg.
Di sisi lain, konsumsi nasional terhadap beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar diperkirakan 30 persen atau sekitar 9,2 juta ton per tahun. Dengan mengalikan selisih harga Rp 9.695 per kg dengan volume 9,2 juta ton, total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp 89 triliun per tahun.
"Pemerintah padahal sudah melakukan operasi pasar untuk menekan harga beras, namun ternyata masih ada penyimpangan di tingkat produsen," tutur Amran.
Advertisement
Kementan Libatkan Satgas Pangan Polri
Untuk menghentikan praktik yang merugikan masyarakat tersebut, Kementerian Pertanian menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri guna memproses hukum para pelaku.
"Tersangkanya nanti akan disampaikan dalam satu atau dua bulan ke depan oleh Pak Irwasum dan Pak Kasatgas," pungkas Amran.
Kementan menyebut telah mengantongi 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi standar dengan inisial WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9347211/original/045895600_1789284398-WhatsApp_Image_2026-09-13_at_11.16.28.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9376288/original/047597200_1792327176-WhatsApp_Image_2026-10-18_at_19.26.47__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293440/original/090158600_1783706879-Bali_PSEL.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4883223/original/030233500_1720093649-20240704-IHSG-ANG_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4336003/original/049597500_1677210590-Ajay_Banga.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9376555/original/079088200_1792381016-WhatsApp_Image_2026-10-19_at_09.14.40.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9376581/original/097515300_1792381811-WhatsApp_Image_2026-10-19_at_10.14.15.jpeg)