Penjelasan soal Trading Halt: Jeda Saat IHSG Terjun Bebas

IHSG anjlok 8,01% ke 5.393,92 pada 16 Oktober 2026 sehingga BEI menerapkan trading halt 30 menit sesuai Surat Keputusan Direksi 8 April 2025.

Thurfah Mahira Ahnaf
Oleh Thurfah Mahira Ahnaf- Reporter
Penjelasan soal Trading Halt: Jeda Saat IHSG Terjun Bebas
Karyawan memfoto layar pergerakan IHSG, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/08/2022), ditutup di level 7046,63. IHSG menguat 58,47 poin atau 0,0084 persen dari penutupan perdagangan sehari sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot 8,01% ke posisi 5.393,92 pada layar perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat pagi, 16 Oktober 2026. Penurunan tajam tersebut memaksa bursa menarik rem darurat berupa trading halt untuk menahan aktivitas jual-beli sementara.

Trading halt adalah penghentian sementara seluruh perdagangan saham yang diberlakukan ketika IHSG anjlok hingga ambang tertentu dengan tujuan menjaga pasar tetap teratur, wajar, dan efisien. Aturan pelaksanaannya tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI tertanggal 8 April 2025: jeda 30 menit diberlakukan bila IHSG turun lebih dari 8%, dan jeda dapat diulang bila penurunan lanjutan melewati 15%.

Jika indeks tetap jatuh hingga lebih dari 20%, bursa dapat menerapkan trading suspend, yakni penghentian perdagangan sampai akhir sesi atau lebih dari satu sesi apabila OJK menyetujui atau memerintahkan.

Tekanan jual pada perdagangan pagi itu muncul setelah MSCI membuka konsultasi untuk menurunkan status pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. BEI menyatakan langkah jeda perdagangan diambil karena IHSG mencapai angka 8%.

"Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan IHSG yang mencapai 8%," ujar PH Sekretaris Perusahaan BEI, Valentina Simon, dikutip Liputan6.com.

Perdagangan dilanjutkan sekitar pukul 09.30 WIB setelah jeda 30 menit.

Namun jeda itu tidak langsung meredam arus jual. Catatan data RTI menunjukkan pada pukul 09.37 WIB, IHSG tercatat turun 11,06% ke 5.215, sementara indeks LQ45 merosot 12,55%. Angka-angka tersebut belum mencapai ambang 15% yang memicu jeda tambahan.

Bagi investor, penerapan trading halt berarti rencana jual-beli tidak bisa segera dieksekusi. Liputan6.com mencatat jeda ini sempat memicu ketidakpastian di kalangan pelaku pasar dan mendorong sikap yang lebih berhati-hati.

Di sisi lain, jeda perdagangan memberi waktu untuk menenangkan diri sebelum mengambil keputusan transaksi. Investor jangka panjang dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk meninjau komposisi portofolio, menilai ulang fundamental saham, serta menegaskan kebijakan manajemen risiko masing-masing.

Trading halt berbeda dengan mekanisme auto rejection. Halt berlaku untuk seluruh pasar dan dipicu oleh pergerakan IHSG, sedangkan auto rejection hanya menyangkut penolakan otomatis pada harga satu saham.

Rekomendasi