Said Iqbal Usulkan Upah Minimum 2027 Naik Hingga 9,5 Persen, Begitu Hitungannya

KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen. Buruh menilai PHK lebih dipicu tekanan ekonomi global dan tingginya biaya operasional industri, bukan kenaikan upah.

Cinta Najwa Fauzi
Oleh Cinta Najwa Fauzi - Reporter
Said Iqbal Usulkan Upah Minimum 2027 Naik Hingga 9,5 Persen, Begitu Hitungannya
<p>Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal tiba di lokasi demo buruh hari ini, Kamis (28/8/2025). </p>

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan ini didasarkan pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa angka inflasi rata-rata nasional yang berada di kisaran 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen menjadi acuan utama formulasi pengupahan. Berdasarkan indeks tertentu sebesar 0,9, muncul formula yang menghasilkan angka kenaikan sekitar 7,5 persen secara rata-rata nasional.

"Dapat hitung kenaikan upah minimum sama dengan inflasi 3,20 ditambah pertumbuhan ekonomi 5,43 persen dikali 0,9. Maka didapat angka kurang lebih 7,8 persen. Nah, karena menghitung upah minimum itu di setiap provinsi dan kabupaten kota, angka inflasi dan pertumbuhan ekonominya berbeda-beda, maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kita turunkan sedikit karena ada yang tinggi, ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen," ucap Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (13/10/2026).

Sementara itu, daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti Maluku Utara, berpotensi memperoleh usulan kenaikan hingga 9,5 persen.

Said meminta pemerintah merampungkan penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) paling lambat pada 1 November 2026. Ia juga menegaskan upah minimum sektoral harus ditetapkan lebih tinggi dibandingkan UMP maupun UMK.

"Kami meminta agar penetapan UMP dan UMSP dapat dirampungkan paling lambat pada 1 November 2026 mendatang. Penetapan upah minimum sektoral juga wajib hukumnya berada di atas nilai UMP maupun UMK," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (13/10/2026).

Buruh Bantah Kenaikan Upah Jadi Pemicu PHK

Di tengah usulan kenaikan upah tersebut, Said membantah anggapan bahwa tuntutan kenaikan upah minimum menjadi penyebab utama PHK massal dan penutupan pabrik di Indonesia.

Ia mencontohkan penutupan pabrik tekstil, garmen, dan alas kaki yang menurutnya juga terjadi di sejumlah wilayah dengan tingkat upah minimum relatif rendah, termasuk beberapa kawasan di Jawa Tengah. Ia mengaku menjumpai sejumlah perusahaan yang mengalami masalah akibat penurunan permintaan ekspor, kenaikan biaya produksi, hingga penarikan investasi asing.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa industri tekstil, garmen, dan alas kaki yang berorientasi ekspor terdampak perlambatan pasar internasional. Sejumlah merek fesyen global, seperti Uniqlo, H&M, Victoria, dan Ralph Lauren, disebut menahan permintaan produk dari Indonesia.

"Karena pasar internasional melambat, maka permintaan ke Indonesia juga menurun," ujar Said.

Menurut Said, kondisi melemahnya permintaan ekspor akibat konflik geopolitik global, termasuk perang Rusia-Ukraina dan Israel-Iran, turut menekan daya beli pembeli internasional.

"Anjloknya pesanan ekspor untuk produk tekstil dan sepatu dari buyer global, ditambah melambungnya biaya energi dan operasional industri, itulah penyebab utama PHK, bukan kenaikan upah," ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (13/10/2026).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, KSPI dan Partai Buruh mendorong pemerintah menekan biaya operasional industri melalui penurunan biaya logistik dan pengiriman, pengurangan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta reformasi perpajakan.

"Kira-kira itulah penyebab daripada terjadi PHK, bukan karena upah minimum. Jangan alasan permintaan buruh kenaikan upah minimum 7,5% sampai 9,5% akan dikembangkan isu akan terjadi PHK, tidak benar," tegas Said.

Rekomendasi