FOTO: Sepeda Motor Listrik Masih Sepi Peminat Meski Sudah Disubsidi

Sepeda motor listrik dinilai masih sepi peminat. Untuk itu, pemerintah kini mengkaji persyaratan pemberian subsidi motor listrik. Simak selengkapnya!

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
FOTO: Sepeda Motor Listrik Masih Sepi Peminat Meski Sudah Disubsidi
FOTO: Sepeda Motor Listrik Masih Sepi Peminat Meski Sudah Disubsidi (Merdeka.com)

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Simak selengkapnya!

Meski sudah diberi subsidi oleh pemerintah, sepeda motor listrik nyatanya masih kurang diminati konsumen. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Meski sudah diberi subsidi oleh pemerintah, sepeda motor listrik nyatanya masih kurang diminati konsumen. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Dok. Istimewa

Moeldoko mengatakan, minat masyarakat untuk membeli motor listrik masih rendah.

Moeldoko mengatakan, minat masyarakat untuk membeli motor listrik masih rendah.
Dok. Istimewa

Untuk itu, pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap persyaratan pemberian subsidi motor listrik, dan akan dievaluasi kembali.

Untuk itu, pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap persyaratan pemberian subsidi motor listrik, dan akan dievaluasi kembali.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) ini, juga menyampaikan pemerintah telah bersiap melakukan rapat untuk membahas perkembangan dari syarat pemberian subsidi motor listrik.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Jadi nanti seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu dan ditiadakan," ujar Moeldoko usai menghadiri diskusi "Elektrifikasi Agrikultur" di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antaranews.com, Rabu (12/7)

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Persyaratan pembelian motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Bantuan pemerintah untuk motor listrik berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dengan kuota 200.000 unit.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Subsidi motor listrik ini ditujukan bagi masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Rekomendasi